logo
Wilayah

Usulan Sekolah Jadi Pemasok Bahan Baku MBG Disalahartikan, Sanusi Beri Penjelasan

Senin, 26 Oktober 2026

Usulan Sekolah Jadi Pemasok Bahan Baku MBG Disalahartikan, Sanusi Beri Penjelasan

Sanusi

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR – Usulan agar sekolah dilibatkan sebagai penyedia bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan publik. Usulan tersebut dinilai menimbulkan kesalahpahaman, terutama terkait anggapan bahwa siswa akan dilibatkan langsung sebagai petani atau peternak untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan program tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Sanusi, menegaskan bahwa usulan itu bukan untuk menjadikan siswa sebagai produsen bahan pangan. Ia mendorong agar pihak sekolah diberi kesempatan menjadi salah satu penyedia bahan baku melalui aplikasi yang disiapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Sanusi menjelaskan, mulai 2027, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) direncanakan menggunakan platform atau aplikasi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku MBG. Melalui sistem tersebut, pengadaan bahan baku SPPG akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan BGN.

“Selama ini sekolah hanya menerima program sebagai penerima manfaat. Karena itu, saya mengusulkan agar pihak BGN memberikan kesempatan kepada sekolah sebagai penyedia bahan baku dan dimasukkan dalam aplikasi tersebut,” ungkap Sanusi, Senin (26/10/2026).

Menurut dia, keterlibatan sekolah sebagai penyedia bahan baku dapat membuka peluang ekonomi bagi lingkungan pendidikan, khususnya orang tua siswa yang memiliki usaha pertanian, peternakan, maupun produksi pangan lainnya.

Namun, sekolah yang ingin terlibat harus terlebih dahulu terdaftar dalam platform penyedia bahan baku yang ditetapkan BGN. Dengan demikian, pengadaan bahan pangan dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Sanusi menegaskan, usulan tersebut tidak berarti siswa harus menanam, bertani, atau beternak untuk memasok kebutuhan MBG. Pihak sekolah yang diusulkan menjadi penyedia, sedangkan bahan bakunya dapat diperoleh dari orang tua siswa atau pemasok lainnya.

“Yang kami maksudkan adalah memberikan peluang kepada sekolah, bukan muridnya yang menjadi petani atau peternak. Sekolah bisa mendapatkan bahan baku dari orang tua siswa, kemudian menjualnya kepada SPPG,” jelasnya.

Ia berharap usulan tersebut dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Menurut Sanusi, gagasan itu berfokus pada pembukaan akses bagi sekolah untuk terlibat dalam rantai pasok MBG, sekaligus memberikan peluang bagi orang tua siswa yang memiliki usaha penyediaan bahan pangan.

Meski demikian, pelaksanaannya tetap bergantung pada ketentuan dan mekanisme pengadaan yang ditetapkan BGN, termasuk persyaratan pendaftaran sekolah dalam platform penyedia bahan baku. (*)

Reporter: Redaksi/Koran Kaltara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com