logo
Wilayah

JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jumat, 23 Oktober 2026

JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Suasana persidangan terdakwa LL beberapa waktu lalu. (Dok)

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR – Praktisi hukum Rudi Rola menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam memahami regulasi pendidikan kesetaraan. Kaitannya dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Bulungan berinisial LL dan Kepala PKBM Ba’ats Darif berinisial YT.

Menurut Rudi, persoalan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tidak ditemukannya nilai Ujian Nasional (UN) Paket B yang dipersoalkan JPU perlu dikaji. Hal itu berdasarkan regulasi pendidikan nonformal yang berlaku pada saat proses pendidikan berlangsung. Ia menilai, kedua hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan ijazah.

“JPU menganggap tidak ada nilai UN berarti tidak ikut ujian dan tidak lulus. Ini kekeliruan fatal,” ujar Rudi Rola, S.H., saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/10/2026).

Ia merujuk Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 19 ayat (1), yang menurutnya mengatur penentuan kelulusan pendidikan kesetaraan melalui ujian satuan pendidikan atau ujian program kesetaraan. Bukan semata-mata berdasarkan hasil UN.

Rudi juga menyoroti dokumen pendidikan yang, menurut keterangannya, terungkap dalam persidangan. Dokumen tersebut meliputi formulir pendaftaran, daftar hadir, buku induk, dan nilai rapor yang disebut dilengkapi foto serta sidik jari LL.

Selain itu, ia menyebut saksi ahli dari Dinas Pendidikan telah menerangkan, bahwa fisik blangko ijazah yang diperiksa merupakan dokumen asli dengan hologram negara.

“Artinya, LL nyata-nyata adalah siswa resmi yang menempuh proses ujian satuan pendidikan secara sah pada masanya. Ketidaksinkronan nilai di pangkalan data digital pusat tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan surat oleh siswa,” tegasnya.

Terkait persoalan NISN, Rudi menjelaskan PKBM Ba’ats Darif disebut telah menerbitkan surat keterangan perbaikan pada 2022, setelah mengetahui adanya kekeliruan penginputan data. Penerbitan surat tersebut, menurutnya, berlangsung sebelum Pemilu 2024.

Ia mengaitkan langkah tersebut dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur penerbitan dan penggantian ijazah atau surat tanda tamat belajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Rudi juga merujuk Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, khususnya Pasal 18 dan Pasal 19, yang menurutnya mengatur penanganan kesalahan penulisan ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025.

Menurut dia, ketentuan tersebut memberikan mekanisme administratif untuk memperbaiki kesalahan penulisan dalam dokumen ijazah. Termasuk melalui penerbitan surat keterangan sesuai persyaratan yang berlaku.

“Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian administratif untuk kesalahan penulisan ijazah. Karena itu, persoalan ini harus dilihat secara cermat, apakah merupakan kesalahan administrasi atau memang memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.

Rudi turut menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan JPU dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Nur Asikin, S.H.I., M.H. Ia menyatakan, ahli tersebut mengakui bahwa pengelola atau kepala PKBM menerima kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan dari Dinas Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama prinsip praduga keabsahan keputusan administrasi.

Menurut Rudi, keberadaan surat keterangan perbaikan NISN perlu dinilai berdasarkan kewenangan penerbit, prosedur penerbitan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia menilai persoalan administrasi tersebut tidak semestinya langsung ditarik sebagai bukti tindak pidana tanpa pembuktian unsur-unsur delik yang didakwakan.

Sebagai praktisi hukum, Rudi berpandangan bahwa JPU perlu membuktikan secara konkret unsur kesengajaan dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam dugaan pemalsuan ijazah.

“Hubungan hukum antara terdakwa LL sebagai pemohon dan kepala PKBM sebagai penerbit dokumen harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara. Unsur pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” pungkasnya.

Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Penilaian mengenai keabsahan dokumen, pemenuhan unsur pidana, serta pertanggungjawaban para terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Reporter: Redaksi/Koran Kaltara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com