TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas
Jumat, 02 Oktober 2026

ilustrasi
TARAKAN – Ruang fiskal Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan semakin menyempit. Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat membuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) turun hingga sekitar Rp996 miliar pada 2026.
Dampaknya terasa langsung pada kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan. Jumlah program yang sebelumnya mencapai 140 pada 2025, kini hanya tersisa sekitar 70 program pada 2026.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan, Adha Pramidaya, mengatakan penurunan TKD menjadi salah satu faktor utama yang membuat kapasitas APBD Tarakan mengalami penurunan cukup signifikan.
Menurutnya, APBD Tarakan yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,3 triliun hingga Rp1,4 triliun, kemudian turun menjadi sekitar Rp1,255 triliun dan pada 2026 berada di kisaran Rp996 miliar.
“Kalau dulu APBD kita bisa sampai Rp 1,3 triliun sampai Rp 1,4 triliun. Kemudian menurun menjadi Rp 1,255 triliun. Untuk 2026 ini tinggal sekitar Rp 996 miliar,” terang Adha, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu faktor utama penurunan tersebut adalah berkurangnya TKD, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Pada 2025, DBH yang diterima Tarakan masih berada di atas Rp250 miliar. Namun pada 2026, nilainya turun menjadi sekitar Rp70 miliar atau mengalami penurunan sekitar 70 persen.
“Kalau 2025 itu TKD kita, khususnya dana bagi hasil, bisa sampai Rp 250 miliar ke atas. Sekarang tinggal Rp 70 miliaran. Jadi memang sangat jauh,” jelasnya.
Selain DBH, Dana Alokasi Umum (DAU) Tarakan juga mengalami penurunan. Dari sebelumnya sekitar Rp435 miliar, DAU turun hampir Rp70 miliar.
Adha menyebut kondisi tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai daerah penghasil migas, menurutnya, penurunan DBH cukup berdampak terhadap ruang fiskal Tarakan.
“Karena kita daerah penghasil migas, saat ini memang tidak bisa memaksimalkan potensinya karena sudah dipotong dari awal oleh pusat,” katanya.
Keterbatasan anggaran tersebut turut berdampak terhadap jumlah program yang dapat dibiayai Pemkot Tarakan.
Adha mengungkapkan, pada 2025 terdapat sekitar 140 program yang dijalankan pemerintah daerah. Jumlah tersebut kemudian berkurang menjadi sekitar 70 program pada 2026.
“Dulu 2025 kita ada 140 program. Di 2026 tinggal 70 program. Jadi sangat jauh,” ungkapnya.
Selain program, terdapat ratusan kegiatan maupun subkegiatan yang akhirnya tidak dapat dialokasikan karena keterbatasan anggaran.
Meski demikian, Adha memastikan operasional pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Pemkot Tarakan melakukan penyesuaian dengan menempatkan belanja wajib dan kebutuhan prioritas sebagai perhatian utama.
“Prioritasnya tetap gaji pegawai, kemudian operasional, pelayanan publik, dan pembangunan,” ujarnya.
Adha mengatakan Pemkot Tarakan tidak akan memaksakan program yang tidak memiliki dukungan anggaran.
“Kalau memang tidak ada uangnya, kita tidak memaksakan diri. Kita realistis saja. Uang kita segini, ya kita belanjakan segini,” tegasnya.
Di tengah keterbatasan fiskal, program prioritas daerah tetap diupayakan berjalan. Penentuan prioritas mengacu pada RPJMD dan visi-misi kepala daerah, termasuk kewajiban memenuhi mandatory spending yang telah ditentukan pemerintah.
“Prioritas pasti kita melihat dulu RPJMD kepala daerah. Visi-misi wali kota dituangkan dalam RPJMD, dan itu yang menjadi program prioritas utama,” kata Adha.
Ia juga memastikan sejumlah pekerjaan yang masuk dalam program prioritas tetap mendapatkan perhatian meskipun ruang fiskal daerah semakin terbatas.
Selain mengandalkan pendapatan tahun berjalan, Pemkot Tarakan juga memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang dapat dimasukkan kembali dalam APBD setelah melalui proses audit.
Adha menyebut SiLPA Tarakan sekitar Rp78 miliar. Dana tersebut merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya yang setelah diaudit dapat kembali dituangkan dalam APBD, terutama melalui APBD Perubahan.
“SiLPA kita sekitar Rp 78 miliar. Setelah diaudit BPK, itu wajib kita tuangkan kembali dalam APBD,” jelasnya.
Menurut dia, SiLPA tersebut dapat berasal dari sejumlah faktor, termasuk adanya penerimaan atau transfer dari pemerintah pusat yang baru terealisasi menjelang akhir tahun anggaran.
“Kadang di akhir tahun ada kurang bayar dana bagi hasil. Kita sudah mematok belanja berdasarkan APBD, kemudian di ujung tahun ada transfer dari pusat,” katanya.
Untuk 2027, Adha mengatakan Pemkot Tarakan masih menunggu kepastian resmi mengenai besaran TKD yang akan diterima.
Ia menegaskan, informasi mengenai besaran TKD 2027 yang beredar saat ini belum dapat dijadikan dasar resmi karena belum terdapat Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkannya.
“Untuk TKD 2027 ini kepastiannya kami masih menunggu. Sampai saat ini belum ada Perpres. Kalau masih berupa selebaran, kami tidak bisa meyakini karena dasar hukumnya belum selesai,” ujarnya.
Selain besaran TKD, Pemkot Tarakan juga masih menunggu kepastian pembayaran sejumlah kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Kondisi tersebut dinilai akan turut memengaruhi kemampuan fiskal Tarakan pada tahun depan.
“Kita masih banyak piutang yang belum dibayar oleh pusat. Apakah dibayarkan tahun depan atau tidak, itu nantinya menentukan,” katanya. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

900 Rekomendasi per Triwulan

Ombudsman Kaltara Dorong Korban Perundungan Berani Bersuara

Solar Tak Cukup, Kapal Nelayan Tarakan Tak Melaut

Kampung Nelayan Tarakan Terganjal Lahan

BPJS Benarkan Intracawood Menunggak sejak April

Iuran BPJS Diduga Tertunggak, Pemkot Minta Intracawood Bertanggung Jawab

Buruh Intracawood Menagih Kepastian Iuran BPJS
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

