900 Rekomendasi per Triwulan
Kamis, 22 Oktober 2026

ILUSTRASI
Pemeriksaan Tak Bisa Menyeluruh
TARAKAN – Ketepatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di Tarakan bergantung pada validitas data dan pengawasan di lapangan. Namun, UPTD Pelabuhan Perikanan Tarakan menghadapi keterbatasan personel untuk memastikan seluruh penerima memenuhi persyaratan. Setiap triwulan, sekitar 900 surat rekomendasi diterbitkan, sementara petugas yang menangani proses tersebut hanya tiga orang.
Kondisi ini menjadi perhatian dalam dialog mengenai persoalan rekomendasi BBM nelayan, terutama untuk memastikan kesesuaian data penerima dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala Seksi Tata Operasional UPTD Pelabuhan Perikanan 2 Tarakan, Heri Wuryanto, menjelaskan bahwa kuota BBM yang tercantum dalam surat rekomendasi dihitung secara otomatis melalui aplikasi Xstra.
Menurutnya, petugas memasukkan data berdasarkan permohonan nelayan, meliputi jumlah mesin, kapasitas mesin dalam satuan tenaga kuda (PK), serta jumlah hari operasional. Selanjutnya, sistem menghitung kuota yang berhak diperoleh pemohon.
“Jadi, bukan kami yang mengurangi atau menentukan kuota secara manual. Sistem yang menghitung berdasarkan data yang dimasukkan dari permohonan nelayan,” terang Heri, Kamis (22/10/2026).
Ia mengatakan, nelayan yang merasa kuota diterima tidak sesuai dengan kebutuhan atau kondisi kapalnya dapat meminta pemeriksaan ulang di kantor UPTD. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian data permohonan dengan kondisi sebenarnya.
Heri mengakui, keterbatasan personel menjadi kendala dalam memeriksa seluruh surat rekomendasi yang telah diterbitkan. Dengan sekitar 900 surat rekomendasi setiap triwulan dan hanya tiga petugas, pemeriksaan satu per satu membutuhkan tenaga dan waktu yang tidak sedikit.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan tetap diwajibkan terhadap setiap permohonan baru.
“Kami ada sekitar 900 surat rekomendasi setiap triwulan, sementara petugas kami hanya tiga orang. Kalau mengecek satu per satu tentu agak kerepotan. Tetapi untuk permohonan baru, saya minta anggota wajib melakukan pengecekan,” ungkapnya.
Sementara itu, pengawasan terhadap rekomendasi yang sudah terbit dilakukan melalui pemeriksaan lapangan secara acak.
UPTD telah melakukan pemeriksaan di sejumlah wilayah, di antaranya Amal, Juata, dan Selumit. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan penerima rekomendasi masih ada dan kapal yang tercatat benar-benar tersedia.
Namun, keterbatasan petugas membuat pengawasan membutuhkan dukungan informasi dari masyarakat, terutama jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah kemungkinan surat rekomendasi BBM masih tercatat atas nama nelayan yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi persyaratan.
Heri mengatakan, UPTD menyediakan layanan pengaduan melalui layanan Penamas dalam proses pelayanan rekomendasi. Masyarakat dapat menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian data penerima.
Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. Informasi yang masuk akan menjadi bahan bagi UPTD untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya.
“Kami membutuhkan peran serta masyarakat karena kami tidak bisa bekerja sendiri. Kalau ada laporan, tetap kami rahasiakan dan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Heri menjelaskan, apabila ditemukan penerima rekomendasi yang sudah meninggal dunia, UPTD dapat mencabut surat rekomendasi tersebut. Namun, untuk penindakan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran, pihaknya membutuhkan pendampingan aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, UPTD tidak memiliki kewenangan penyelidikan seperti aparat penegak hukum. Karena itu, koordinasi dengan instansi terkait diperlukan apabila hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan pelanggaran.
Persoalan rekomendasi BBM nelayan tidak hanya berkaitan dengan mekanisme penerbitan surat, tetapi juga ketepatan data dan pengawasan setelah rekomendasi diterbitkan. Penghitungan kuota melalui sistem digital dapat membantu proses administrasi, tetapi hasilnya tetap bergantung pada validitas data yang dimasukkan.
Dengan jumlah rekomendasi mencapai ratusan setiap triwulan, pemeriksaan acak dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan. Di sisi lain, keterbatasan personel menjadi tantangan untuk memastikan data penerima selalu sesuai dengan kondisi di lapangan.
Heri berharap masyarakat aktif melaporkan dugaan ketidaksesuaian data. UPTD juga menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Sinkronisasi antara data dalam sistem, dokumen rekomendasi, dan kondisi nyata nelayan menjadi kunci agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

Ombudsman Kaltara Dorong Korban Perundungan Berani Bersuara

Solar Tak Cukup, Kapal Nelayan Tarakan Tak Melaut

Kampung Nelayan Tarakan Terganjal Lahan

BPJS Benarkan Intracawood Menunggak sejak April

Iuran BPJS Diduga Tertunggak, Pemkot Minta Intracawood Bertanggung Jawab

Buruh Intracawood Menagih Kepastian Iuran BPJS

Antrean BBM Belum Mengular, Tarakan Tetap Waspada
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

