BPJS Benarkan Intracawood Menunggak sejak April
Rabu, 21 Oktober 2026

Novaria Sulistyo
TARAKAN – Tujuh bulan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Intracawood Manufacturing belum dibayarkan, terhitung sejak April hingga Oktober 2026. Tunggakan yang dikonfirmasi BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi persoalan serius karena berpotensi menghambat pemenuhan manfaat jaminan sosial yang menjadi hak pekerja.
Regional Manager BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Utara, Novaria Sulistyo, mengatakan berdasarkan catatan lembaganya, pembayaran iuran perusahaan terakhir tercatat hingga Maret 2026.
“Secara pencatatan di kami, memang PT Intracawood sudah ada konfirmasi. Iuran terakhir yang dibayarkan baru sampai Maret. April sampai hari ini masih menunggak,” terangnya Novaria, Rabu (21/10/2026).
Persoalan ini menjadi perhatian karena iuran merupakan kewajiban perusahaan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja tetap berjalan sesuai ketentuan.
Novaria menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tim pengawas dan pemeriksa yang bertugas melakukan pembinaan terhadap perusahaan, termasuk terkait kepatuhan pembayaran iuran.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan hak pekerja atas manfaat jaminan sosial. Hak tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian (JKM).
“Dampaknya kepada peserta atau pekerja yang ada di dalamnya. Di sana ada hak tabungan JHT, hak pensiun, bahkan hak mendasar seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.
Novaria menegaskan, tunggakan iuran tidak serta-merta menghapus hak pekerja. Namun, pemenuhan manfaat dapat terkendala atau tertunda sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Ia menekankan, kondisi tersebut bukan karena BPJS Ketenagakerjaan sengaja menunda pelayanan, melainkan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
“Kalau ada tunggakan, haknya bukan hilang, tetapi tertunda. Yang menunda itu perusahaannya, bukan kami,” tegasnya.
Ia mencontohkan, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia ketika iuran belum dibayarkan, pemenuhan manfaat dapat terkendala dan memerlukan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, Novaria mengingatkan perusahaan agar tidak menganggap pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai kewajiban yang dapat terus ditunda tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja.
Dalam menangani persoalan kepatuhan perusahaan, Novaria menyebut BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tarakan. Menurutnya, pihak kejaksaan juga telah melakukan pembinaan dan memanggil pihak terkait.
Langkah tersebut ditempuh karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan penegakan hukum seperti aparat penegak hukum.
“Kami tidak punya kekuatan untuk melakukan penegakan hukum karena kami bukan aparat penegak hukum. Kami menyampaikan persoalan ini kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan, termasuk kejaksaan dan pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.
Novaria mengatakan pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Kalimantan Utara juga memiliki peran penting dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Adapun perkembangan penanganan, termasuk langkah yang akan diambil terhadap perusahaan, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan dan instansi pengawas ketenagakerjaan.
Selain berisiko memengaruhi pemenuhan manfaat pekerja, keterlambatan pembayaran iuran juga menimbulkan konsekuensi bagi perusahaan. Novaria menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan denda sebesar 2 persen atas keterlambatan pembayaran iuran yang terakumulasi setiap bulan sesuai ketentuan.
Semakin lama kewajiban pembayaran tidak diselesaikan, semakin besar pula beban yang harus ditanggung perusahaan.
Meski demikian, Novaria menegaskan perhatian utama BPJS Ketenagakerjaan bukan semata-mata pada besaran denda, melainkan pada hak pekerja yang berisiko tertunda.
“Konsentrasi kami bukan pada dendanya, tetapi pada teman-teman pekerja yang haknya tertunda. Kalau perusahaan membayar dengan tertib, tidak ada yang tertunda,” katanya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki standar waktu pelayanan klaim sekitar tiga hingga lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, bergantung pada jenis klaim dan ketentuan yang berlaku.
Novaria turut menjelaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas beberapa program dengan pembagian tanggungan antara perusahaan dan pekerja.
Untuk sektor perkayuan, ia menyebut iuran JKK sebesar 0,89 persen dan JKM sebesar 0,30 persen ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Sementara itu, iuran JHT sebesar 5,7 persen terdiri atas 3,7 persen tanggungan perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari upah pekerja. Adapun iuran Jaminan Pensiun sebesar 3 persen terdiri atas 2 persen tanggungan perusahaan dan 1 persen tanggungan pekerja.
Dengan demikian, pembayaran iuran tidak hanya menyangkut potongan gaji pekerja, tetapi juga kewajiban perusahaan untuk menyetorkan iuran sesuai program kepesertaan.
Novaria mengaku prihatin jika pekerja harus menanggung dampak akibat pembayaran iuran yang tertunda, terlebih ketika mereka membutuhkan manfaat jaminan sosial dalam situasi mendesak. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

900 Rekomendasi per Triwulan

Ombudsman Kaltara Dorong Korban Perundungan Berani Bersuara

Solar Tak Cukup, Kapal Nelayan Tarakan Tak Melaut

Kampung Nelayan Tarakan Terganjal Lahan

Iuran BPJS Diduga Tertunggak, Pemkot Minta Intracawood Bertanggung Jawab

Buruh Intracawood Menagih Kepastian Iuran BPJS

Antrean BBM Belum Mengular, Tarakan Tetap Waspada
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

