Ombudsman Kaltara Dorong Korban Perundungan Berani Bersuara
Kamis, 22 Oktober 2026

MARIA ULFA
TARAKAN – Ketakutan untuk bersuara kerap membuat kasus perundungan dan kekerasan tidak terungkap. Untuk memutus kebisuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara mendukung pembentukan kelompok masyarakat peduli perundungan dan kekerasan yang diharapkan menjadi ruang edukasi sekaligus membantu korban berani melapor.
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara, Maria Ulfa, mengatakan gagasan itu berangkat dari keresahan terhadap kasus perundungan dan kekerasan yang dialami masyarakat, termasuk anak-anak, tetapi tidak dilaporkan karena korban takut mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
“Berangkat dari keresahan ketika ada permasalahan bullying atau kekerasan yang dialami seseorang, termasuk anak-anak, tetapi mereka tidak berani speak up,” terangnya, Kamis (22/10/2026).
Menurut Maria, pencegahan perundungan tidak cukup hanya mengandalkan penanganan setelah kasus terjadi. Edukasi kepada masyarakat dan penyediaan ruang pengaduan juga diperlukan agar korban mengetahui langkah yang dapat ditempuh untuk mendapatkan perlindungan.
Ombudsman Kaltara berencana memulai edukasi dari lingkungan sekolah, mulai tingkat SD hingga SMA sederajat. Upaya ini diharapkan mendorong siswa lebih berani menyampaikan persoalan yang mereka alami, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Maria menegaskan, persoalan yang dihadapi anak tidak selalu terjadi di lingkungan pendidikan. Karena itu, pemetaan masalah dan edukasi perlu menjangkau pengalaman siswa dalam kehidupan sehari-hari.
“Tujuannya agar murid-murid atau siswa-siswi, mulai SD sampai SMA sederajat, berani speak up. Bukan hanya terkait permasalahan yang mereka dapatkan di sekolah, tetapi juga bisa lebih luas, di luar lingkungan sekolah,” jelasnya.
Meski mendukung pembentukan kelompok masyarakat tersebut, Maria menjelaskan bahwa penanganan laporan tetap harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Kelompok masyarakat nantinya dapat berperan memberikan edukasi, membuka ruang pengaduan, serta memfasilitasi korban untuk melaporkan kasus kepada instansi berwenang, seperti kepolisian atau dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Ombudsman bukan lembaga yang secara langsung menangani seluruh substansi perkara kekerasan. Peran Ombudsman berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk ketika instansi yang berwenang tidak memberikan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
“Kalau memang tidak ada tindak lanjut dari instansi yang berwenang atau terkait, korban yang difasilitasi oleh unit atau organisasi tersebut bisa melapor ke Ombudsman,” urainya.
Melalui mekanisme tersebut, kelompok masyarakat diharapkan tidak sekadar menjadi tempat menyampaikan keluhan, tetapi juga membantu korban memahami jalur pelaporan yang tepat hingga memperoleh kepastian tindak lanjut.
Maria menyebut, pembentukan kelompok masyarakat peduli perundungan sejalan dengan prinsip pengawasan eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menempatkan Ombudsman, masyarakat, dan DPR sebagai unsur pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan lembaga legislatif dapat memperkuat pengawasan sekaligus memperluas edukasi mengenai hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
Ombudsman Kaltara, lanjut Maria, juga memiliki pengalaman membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kelompok masyarakat antimaladministrasi dan Sahabat Ombudsman di sejumlah daerah.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu landasan untuk memperluas kolaborasi melalui kelompok peduli perundungan. Masyarakat diharapkan semakin berani melaporkan kasus, sementara setiap pengaduan dapat diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Keberhasilan inisiatif ini nantinya tidak hanya diukur dari terbentuknya organisasi, tetapi juga dari kemampuannya menyediakan ruang aman bagi korban, meningkatkan keberanian untuk bersuara, serta mendorong instansi terkait menindaklanjuti laporan yang masuk. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

900 Rekomendasi per Triwulan

Solar Tak Cukup, Kapal Nelayan Tarakan Tak Melaut

Kampung Nelayan Tarakan Terganjal Lahan

BPJS Benarkan Intracawood Menunggak sejak April

Iuran BPJS Diduga Tertunggak, Pemkot Minta Intracawood Bertanggung Jawab

Buruh Intracawood Menagih Kepastian Iuran BPJS

Antrean BBM Belum Mengular, Tarakan Tetap Waspada
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

