Buruh Intracawood Menagih Kepastian Iuran BPJS
Rabu, 21 Oktober 2026

Ilustrasi
TARAKAN – Potongan iuran dari gaji setiap bulan semestinya menjadi jaminan perlindungan bagi pekerja. Namun, pekerja PT Intracawood Manufacturing justru mengeluhkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disebut menunggak hingga enam bulan. Persoalan yang diklaim berulang itu memunculkan kekhawatiran terhadap kepastian hak pekerja saat mengalami kecelakaan kerja, sakit berkepanjangan, memasuki masa pensiun, hingga meninggal dunia.
Ketua Pengurus Komisariat (PK) Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI KSBSI) PT Intracawood Manufacturing, Agustinus Rannu, mengatakan tunggakan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, pada periode sebelumnya, tunggakan iuran bahkan pernah mencapai tujuh hingga sembilan bulan.
“Memang dari dulu begitu. Dulu tunggakannya tujuh sampai sembilan bulan, bahkan kami pernah demo. Sekarang enam bulan lagi tertunggak,” terang Agustinus, Rabu (21/10/2026).
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, tunggakan kali ini berlangsung sejak April 2026. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena iuran pekerja disebut tetap dipotong dari gaji setiap bulan, tetapi tidak disetorkan sebagaimana mestinya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Agustinus menjelaskan, pekerja menanggung potongan iuran sebesar 2 persen dari upah, sedangkan perusahaan berkewajiban membayar porsi iuran pemberi kerja sesuai ketentuan program yang diikuti. Secara keseluruhan, ia memperkirakan besaran iuran yang seharusnya dibayarkan mencapai sekitar 5 persen.
“Bagaimanapun, itu gaji kami yang dipotong, tetapi tidak disetorkan. Harapan kami, iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dibayarkan secara rutin,” tegasnya.
Menurut Agustinus, sekitar 1.400 pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Dengan jumlah pekerja sebanyak itu, persoalan tunggakan dinilai tidak sekadar menyangkut administrasi pembayaran, tetapi juga kepastian perlindungan sosial bagi para pekerja.
Ia memperkirakan nilai iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan mencapai Rp 800 juta hingga Rp 900 juta. Jika dikalikan enam bulan, nilai kewajiban yang dipersoalkan berpotensi mencapai Rp 4,8 miliar hingga Rp 5,4 miliar.
Namun, angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Agustinus dan belum terkonfirmasi kepada pihak perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Dampak tunggakan, lanjut Agustinus, menjadi persoalan serius ketika pekerja atau keluarganya membutuhkan manfaat jaminan sosial. Ia mengaku pernah menemukan kasus pekerja meninggal dunia yang haknya tidak dapat dicairkan sebagaimana diharapkan.
“Termasuk ketika ada yang pensiun, meninggal dunia, atau sakit menahun, mau mengambil haknya tidak bisa dicairkan,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja. Sebab, iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar potongan rutin dalam slip gaji, melainkan bagian dari perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pencari nafkah, maupun memasuki masa pensiun.
Meski demikian, dampak tunggakan terhadap hak masing-masing pekerja perlu dipastikan melalui pemeriksaan data kepesertaan, status pembayaran iuran, serta jenis program jaminan sosial yang diikuti.
Berulangnya persoalan ini juga membuat Agustinus mempertanyakan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan, khususnya oleh instansi berwenang di tingkat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltara. Namun, menurutnya, upaya itu belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja.
“Pengawasan ini yang menjadi persoalan. Tidak semua perusahaan bermasalah, tetapi perusahaan yang memiliki persoalan serius seharusnya didatangi dan diperiksa,” katanya.
Agustinus menyebut pihaknya juga telah berupaya membawa persoalan tersebut ke berbagai forum, termasuk DPRD. Namun, ia menilai pertemuan yang digelar belum memberikan hasil konkret karena perwakilan yang hadir disebut tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Ia mengeluhkan ketidakhadiran pihak yang dapat mengambil keputusan secara langsung, baik dari perusahaan maupun pejabat terkait, dalam sejumlah pertemuan. Akibatnya, pembahasan dinilai hanya berakhir pada penampungan aspirasi dan janji penyampaian laporan.
Menurut Agustinus, penyelesaian persoalan ini membutuhkan keterlibatan langsung pihak yang memiliki kewenangan agar tunggakan tidak terus berlarut-larut.
Ia mengatakan, pihaknya bersama mahasiswa pernah menggelar demonstrasi untuk mempersoalkan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Agustinus juga mengklaim bahwa setelah aksi tersebut, hubungan kemitraan dengan serikat pekerja yang dipimpinnya diputus.
Selain itu, ia menyebut persoalan tunggakan telah diarahkan untuk ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum. Dugaan penggelapan atau pelanggaran hukum lainnya, menurutnya, perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Di tengah persoalan yang disebut berulang itu, Agustinus meminta perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak. Ia juga mendesak pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan turun tangan untuk memastikan hak pekerja tidak terus terabaikan.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja atau keadaan mendesak, pekerja harus bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Itu harapan kami,” katanya.
Kasus ini menempatkan pengawasan ketenagakerjaan di Kaltara dalam sorotan. Ketika iuran yang disebut dipotong dari gaji pekerja diduga tidak disetorkan selama berbulan-bulan, persoalannya bukan hanya kapan tunggakan dilunasi, tetapi juga bagaimana pengawasan memastikan kewajiban perusahaan dipenuhi dan kejadian serupa tidak berulang.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari manajemen PT Intracawood Manufacturing mengenai nilai tunggakan, status kepesertaan pekerja, maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

900 Rekomendasi per Triwulan

Ombudsman Kaltara Dorong Korban Perundungan Berani Bersuara

Solar Tak Cukup, Kapal Nelayan Tarakan Tak Melaut

Kampung Nelayan Tarakan Terganjal Lahan

BPJS Benarkan Intracawood Menunggak sejak April

Iuran BPJS Diduga Tertunggak, Pemkot Minta Intracawood Bertanggung Jawab

Antrean BBM Belum Mengular, Tarakan Tetap Waspada
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

