logo
Wilayah

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

Rabu, 07 Oktober 2026

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

Proses pemindahan tiga WN Malaysia mendapat pengawalan ketat pada 2 Oktober 2026 lalu. (IST)

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN — Tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan setelah diduga melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia.

Ketiganya yakni Mohamad Syafiq bin A Syahrir, Mohamad Takwim bin Abdul Kadir, dan Mohamad Amin. Mereka dipindahkan ke Rudenim Balikpapan pada 2 Oktober 2026 untuk menjalani proses penanganan keimigrasian lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari tindakan keimigrasian terhadap tiga warga negara asing yang diduga masuk atau berada di wilayah Indonesia tidak sesuai ketentuan.

“Ketiganya telah dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adrian, Selasa (6/10).

Dia menegaskan, setiap warga negara asing yang masuk maupun berada di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan dokumen serta mengikuti prosedur pemeriksaan keimigrasian.

Dalam perkara ini, ketiga WN Malaysia tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dugaan pelanggaran tersebut menjadi dasar dilakukannya penanganan dan pemindahan terhadap ketiga deteni,” katanya.

Pasal 113 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan Pasal 119 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.

Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Penanganan terhadap warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Adrian.

Proses pemindahan ketiga deteni dilakukan dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speedboat. Setibanya di Tarakan, petugas membawa mereka menuju Bandara Juwatauntuk melanjutkan perjalanan udara ke Balikpapan.

Ketiganya kemudian diterbangkan menggunakan maskapai Citilink dan tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan sekitar pukul 12.20 WITA.

Setibanya di Balikpapan, ketiganya dijemput petugas Rudenim Balikpapan dan dibawa menggunakan kendaraan khusus menuju rumah detensi.

Di Rudenim, proses penerimaan tidak hanya sebatas serah terima administratif. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, barang bawaan, pemeriksaan tubuh, pengambilan foto, serta sidik jari terhadap ketiga deteni.

“Seluruh administrasi dan proses serah terima harus dipastikan lengkap. Ini bagian penting dalam penanganan deteni agar proses selanjutnya berjalan sesuai aturan,” jelas Adrian.

Setelah seluruh pemeriksaan selesai, ketiganya ditempatkan di ruang detensi. Mereka juga diberikan arahan mengenai tata tertib dan aktivitas selama berada di Rudenim Balikpapan.

Petugas Imigrasi Nunukan kembali melakukan monitoringpada 3 Oktober 2026. Dari hasil pemantauan, ketiga detenidisebut mulai beradaptasi dengan lingkungan RudenimBalikpapan.

Adrian mengatakan, penanganan terhadap ketiga WN Malaysia tersebut tidak berhenti pada pemindahan. Imigrasi juga menyiapkan tahapan lanjutan untuk proses pemulangan mereka ke negara asal.

“Untuk tindak lanjutnya akan segera diajukan permohonan penerbitan SPC kepada Konsulat Malaysia di Pontianak,” ujarnya.

SPC atau dokumen perjalanan pengganti tersebut menjadi salah satu bagian dalam persiapan proses deportasi ketiga WN Malaysia tersebut.

Adrian menegaskan, pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan seperti Nunukan.

“Setiap warga negara asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com