logo
Wilayah

Sengketa 1.000 Hektare Lahan Adat di Sebuku Berakhir Damai

Rabu, 21 Oktober 2026

Sengketa 1.000 Hektare Lahan Adat di Sebuku Berakhir Damai

Masyarakat Adat Dayak Agabag, Kecamatan Sebuku, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan, belum lama ini. (IST)

BHP-KHL Janji Lanjutkan Kemitraan

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Sengketa lahan adat seluas sekitar 1.000 hektare antara masyarakat hukum adat Dayak Agabag Sebuku dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL), akhirnya menemukan titik temu. Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui serangkaiankomunikasi, pertemuan, dan musyawarah di luar persidangan. Salah satu poin penting dalam perdamaian itu adalah komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti kemitraan dengan masyarakat adat yang sebelumnya telah dijanjikan, tetapi belum terealisasi.

Meski kesepakatan telah dicapai, penyelesaian secara formal masih akan dilanjutkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Para pihak berencana menyampaikan kesepakatan perdamaian di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada awal November 2026.

Ketua Adat Besar Dayak Agabag Sebuku, Samadik, S.H., mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil komunikasi yang terus dibangun bersama perusahaan, meskipun mediasi pada tahap awal persidangan belum membuahkan hasil.

“Setelah perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara, kami bersama pihak perusahaan tetap membangun komunikasi melalui sejumlah pertemuan di luar persidangan. Melalui proses dialog dan musyawarah tersebut, akhirnya kami menemukan titik temu yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian secara sukarela,” ujar Samadik.

Menurut dia, perjuangan masyarakat adat tidak semata-mata berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian. Lebih dari itu, penyelesaian sengketa diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas wilayah adatnya.

“Perjuangan kami bukan semata-mata mengenai tuntutan ganti kerugian, tetapi bagaimana persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat menemukan penyelesaian dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Sengketa tersebut berawal dari perbedaan pandangan mengenai penguasaan dan pengelolaan lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah adat Dayak Agabag Sebuku secara turun-temurun.

Dalam uraian gugatan, persoalan bermula dari pemberian izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit kepada kedua perusahaan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan pada awal 2000-an. Aktivitas pembukaan lahan disebut mulai berlangsung sekitar 2004.

Objek sengketa seluas kurang lebih 1.000 hektare itu berada di wilayah Desa Sujau, Desa Bebanas, Desa Lulu, dan Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Penggugat mendalilkan aktivitas perkebunan berdampak terhadap akses masyarakat menuju wilayah yang mereka yakini sebagai tanah adat, sekaligus berkaitan dengan sumber penghidupan tradisional. Dalil tersebut merupakan bagian dari gugatan perdata dan bukan fakta yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat disebut telah melayangkan dua kali somasi kepada perusahaan, masing-masing pada 13 dan 27 Desember 2024. Karena persoalan belum terselesaikan, Samadik kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT BHP dan PT KHL.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan immateriil Rp10 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp15 miliar. Nilai tersebut merupakan tuntutan penggugat, bukan kerugian yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Sebelumnya, mediasi di pengadilan belum menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai bentuk penyelesaian yang diharapkan masing-masing pihak. Namun, komunikasi di luar persidangan terus berlanjut hingga tercapai perdamaian secara sukarela.

Perwakilan PT BHP dan PT KHL, Nanang Harijono, selaku kuasa direksi kedua perusahaan, membenarkan tercapainya kesepakatan tersebut. Ia menyebut komunikasi dan musyawarah menjadi jalan bagi kedua belah pihak untuk menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

“Kami bersama pihak penggugat tetap berkomitmen membuka ruang komunikasi dan mencari jalan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Setelah perkara memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara, telah dilakukan beberapa kali pertemuan di luar persidangan. Pertemuan-pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan perdamaian secara sukarela,” kata Nanang.

Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk mengakhiri perselisihan sekaligus membuka peluang terbangunnya hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat hukum adat Dayak Agabag Sebuku.

Terkait kemitraan, Nanang menyampaikan perusahaan berkomitmen menindaklanjuti kembali kerja sama yang sebelumnya telah dijanjikan, tetapi belum sempat direalisasikan.

“Pelaksanaan komitmen tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak,” ujarnya.

Realisasi kemitraan menjadi salah satu hal penting yang akan dinantikan masyarakat adat setelah kesepakatan tercapai. Sebab, penyelesaian sengketa tidak hanya diukur dari berakhirnya perselisihan hukum, tetapi juga dari pelaksanaan komitmen yang telah disepakati bersama.

Nanang menambahkan, kesepakatan damai telah dicapai di luar persidangan. Namun, proses formal melalui pengadilan masih akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita harap proses nanti berjalan lancar sehingga kesepakatan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com