logo
Wilayah

Eks Sekwan Nunukan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan, Kerugian Negara Rp3,48 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026

Eks Sekwan Nunukan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan, Kerugian Negara Rp3,48 Miliar

Mantan Sekwan DPRD Nunukan berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di LapasKelas IIB Nunukan, Selasa (20/10) malam. (IST)

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Nunukan berinisial H sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Tahun Anggaran 2016–2017. H langsung ditahan pada Selasa (20/10) malam setelah penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,48 miliar.

Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, mengatakan, nilai kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara tersebut mencapai Rp3.483.318.396. Berdasarkan hasil penyidikan, H diduga melakukan perbuatan yang memperkaya orang lain, yakni anggota DPRD Nunukan pada periode anggaran tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik menggelar ekspose perkara dan menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

H diketahui menjabat sebagai Sekwan Nunukan pada 2015–2017. Saat itu, tersangka diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

Dalam konstruksi perkara, H diduga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyidik menyoroti mekanisme penentuan nilai tunjangan perumahan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu aspek yang didalami ialah penggunaan objek penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) WYP. Penyidik menduga penilaian tersebut tidak menggunakan rumah dinas anggota DPRD yang telah disediakan pemerintah daerah atau setidak-tidaknya tidak mengacu pada standar rumah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang StandarisasiSarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

“Dugaan penyimpangan dalam proses penentuan nilai tunjangan tersebut kemudian berujung pada timbulnya kerugian keuangan daerah,” ungkap Burhanuddin.

Besaran kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara Nomor PE.03.03/SR/S-1015/PW34/5/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, H langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan. Penahanan berlaku mulai 20 Oktober hingga 11 November 2026.

Penyidik menyebut penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Kejari Nunukan menyatakan proses penyidikan masih menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan pada 2016–2017. Pertanggungjawaban pidana tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com