logo
Wilayah

Iuran BPJS Diduga Tertunggak, Pemkot Minta Intracawood Bertanggung Jawab

Rabu, 21 Oktober 2026

Iuran BPJS Diduga Tertunggak, Pemkot Minta Intracawood Bertanggung Jawab

Agus Sutanto

Ukuran Teks
Normal

TARAKAN – Persoalan dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Intracawood Manufacturing selama enam bulan mulai mendapat perhatian Pemerintah Kota Tarakan. Pemerintah daerah akan menelusuri informasi tersebut, menyusul kekhawatiran pekerja terhadap kepastian perlindungan jaminan sosial yang menjadi hak mereka.

Asisten III Sekretariat Pemerintah Kota Tarakan, Agus Sutanto, mengatakan informasi mengenai tunggakan terbaru itu baru diterimanya. Namun, persoalan serupa disebut pernah terjadi pada tahun sebelumnya.

“Tahun lalu kasus seperti ini pernah terjadi. Kami secara persuasif meminta perusahaan untuk tetap membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” terang Agus, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran iuran agar pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diberikan akibat persoalan kepesertaan atau pembayaran iuran, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi tanggung jawab sesuai aturan.

“Kalau terjadi risiko kecelakaan kerja, sementara BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menanggung, maka kembali menjadi tanggung jawab perusahaan. Termasuk biaya pengobatan, santunan, dan lainnya,” ungkapnya.

Agus mengungkapkan, pada tahun lalu manajemen Intracawood pernah menyampaikan bahwa perusahaan mengalami gangguan keuangan. Saat itu, persoalan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan akhirnya diselesaikan setelah kondisi keuangan perusahaan membaik.

Ia juga menyebut perusahaan sempat melaporkan pembayaran gaji secara bertahap. Sebagian gaji dibayarkan lebih dahulu, sedangkan sisanya dibayarkan pada bulan berikutnya.

Menurut Agus, perusahaan berupaya mempertahankan tenaga kerja agar tidak menambah angka pengangguran.

“Intracawood tidak mau mengurangi tenaga kerjanya karena kalau ada pengurangan, tentu akan menambah pengangguran lagi. Kita berharap kondisi perusahaan bisa lebih baik,” katanya.

Meski demikian, kondisi keuangan perusahaan tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi hak pekerja. Apalagi, jika benar potongan iuran dari gaji tetap dilakukan tetapi tidak disetorkan, persoalan tersebut perlu dijelaskan oleh manajemen dan diperiksa berdasarkan data pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Agus mengatakan, hingga wawancara dilakukan, pihaknya belum menerima laporan resmi dari serikat pekerja maupun perusahaan mengenai tunggakan terbaru yang disebut berlangsung sejak April 2026.

Karena itu, ia akan meminta bidang terkait menelusuri informasi tersebut dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Ini baru saya terima informasinya dan belum sampai ke kami secara resmi. Nanti kami minta teman-teman di bidang untuk mengonfirmasi dan memberikan saran agar bisa segera dibayarkan,” ujarnya.

Agus berharap persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang lebih besar antara pekerja dan perusahaan.

Ia kembali mengingatkan bahwa apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja sementara perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diberikan, perusahaan berpotensi menanggung konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Komisariat (PK) Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI KSBSI) PT Intracawood Manufacturing, Agustinus Rannu, mengungkapkan dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung sejak April 2026.

Agustinus menyebut sekitar 1.400 pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Ia juga mengklaim iuran yang menjadi tanggungan pekerja tetap dipotong dari gaji, tetapi belum disetorkan selama beberapa bulan.

Menurut perkiraannya, nilai iuran yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 800 juta hingga Rp 900 juta per bulan. Jika dikalikan enam bulan, nilainya berpotensi mencapai Rp 4,8 miliar hingga Rp 5,4 miliar. Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui data resmi perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Agustinus juga mengeluhkan adanya pekerja yang mengalami kesulitan ketika hendak mengakses manfaat jaminan sosial. Ia meminta perusahaan segera menyelesaikan tunggakan agar hak pekerja memperoleh kepastian.

Kini, tindak lanjut pemerintah daerah dan klarifikasi manajemen Intracawood menjadi bagian penting dalam mengurai persoalan tersebut. Kepastian mengenai nilai tunggakan, status kepesertaan, serta penyelesaian kewajiban perusahaan diperlukan agar pekerja tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Intracawood Manufacturing mengenai dugaan tunggakan terbaru tersebut. (*)

Reporter: Sofyan

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com