logo
Wilayah

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 22 Oktober 2026

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto memberikan tanda silang pada foto tiga personel yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), (IST)

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR – Tiga personel Polresta Bulungan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) berdasarkan hasil sidang kode etik dan ketentuan disiplin Polri.

Upacara PTDH dilaksanakan di Markas Polresta Bulungan, Kamis (22/10/2026), pukul 08.00 WITA. Dalam prosesi tersebut, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto secara simbolis memberikan tanda silang pada foto masing-masing personel yang diberhentikan.

Kasi Humas Polresta Bulungan Aipda Hadi Purnomo menjelaskan, ketiga personel yang dikenai sanksi PTDH tersebut yakni Bripda Prince Prima Sidulu, Bripda Suharto, dan Bripda Alfian Pakiding.

Menurut Hadi, pemberhentian masing-masing personel didasarkan pada keputusan Kapolda Kaltara serta putusan sidang kode etik dan mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

Bripda Prince Prima Sidulu diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/247/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Pemberhentian berlaku terhitung mulai 31 Juli 2026.

“Terhitung mulai tanggal 31 Juli 2026, Bripda Prince Prima Sidulu telah diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Hadi.

Keputusan tersebut merujuk Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, Bripda Suharto diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Kaltara yang disebut bernomor KEP/316/IX/2026 tertanggal 29 September 2026. Pemberhentian berlaku mulai 30 September 2026, dengan merujuk ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun Bripda Alfian Pakiding diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/304/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. Pemberhentian berlaku mulai 30 September 2026, dengan dasar hukum PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam kasus Alfian, keputusan tersebut juga berkaitan dengan putusan sidang banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Kaltara Nomor PUT BANDING/03/VI/2026/KKEP Banding tertanggal 30 Juni 2026.

Pelaksanaan PTDH tersebut menjadi bentuk penegakan aturan internal Polri terhadap personel yang dijatuhi sanksi pemberhentian. Setiap anggota kepolisian dituntut menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.

Seragam serta kewenangan yang melekat pada anggota Polri merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai aturan. Karena itu, penegakan kode etik dan disiplin menjadi bagian penting dalam menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. (*)

Reporter: Redaksi/Koran Kaltara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com