Ketua KPU Bulungan Bersaksi, Sebut Ijazah LL Memenuhi Syarat Administrasi
Selasa, 20 Oktober 2026

Mahdi E. Paokuma
TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, Mahdi E. Paokuma, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida (LL), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Senin (19/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Salah satunya Mahdi, yang memberikan keterangan terkait mekanisme verifikasi dokumen pencalonan anggota legislatif melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Di hadapan majelis hakim, Mahdi menjelaskan bahwa Silonmerupakan aplikasi yang digunakan untuk mempermudah partai politik mendaftarkan calon anggota legislatif tanpa harus menyerahkan banyak dokumen fisik.
“Jadi fungsi dari Silon ini adalah media untuk mempermudah partai politik itu mendaftarkan calonnya. Yang tadinya bawa fisik banyak-banyak, kemudian dipermudah dengan hanya melakukan pindai saja,” jelas Mahdi.
Ia mengatakan, dokumen yang diunggah melalui Silon tetap melalui proses penelitian dan verifikasi oleh petugas KPU berdasarkan indikator serta persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Saat proses pencalonan berlangsung, Mahdi mengaku bertugas sebagai anggota KPU yang bertanggung jawab pada divisi teknis. Ia turut mendampingi dan memastikan proses verifikasi dokumen oleh petugas berjalan sesuai ketentuan.
Namun, Mahdi menegaskan bahwa Silon tidak memiliki fungsi khusus untuk mendeteksi keaslian ijazah calon anggota legislatif. Menurutnya, pemeriksaan KPU berfokus pada pemenuhan persyaratan administrasi dokumen.
“Kalau proses KPU tidak kenal palsu dengan tidak palsu, yang kita tahu adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, sah atau tidak sah sebuah dokumen,” ungkapnya.
Terkait ijazah Paket C yang digunakan LL untuk memenuhi persyaratan pencalonan, Mahdi menyatakan dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu.
“Sudah sesuai, dia upload, yang di-upload benar ijazah, namanya sesuai, kemudian ada legalisir, kemudian dinyatakan lulus,” katanya.
Mahdi menjelaskan, keberadaan ijazah, kesesuaian nama, serta legalisasi dokumen menjadi indikator yang diperiksa KPU dalam proses verifikasi administrasi. Berdasarkan indikator tersebut, dokumen pencalonan LL dinyatakan memenuhi syarat.
Ia juga menyebut KPU Bulungan tidak menerima tanggapan maupun sanggahan masyarakat terkait dokumen persyaratan LL selama tahapan pencalonan berlangsung. Proses pencalonan pun berlanjut hingga LL ditetapkan sebagai calon terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD Bulungan.
Mengenai pemeriksaan keaslian ijazah secara mendalam, Mahdi menegaskan hal tersebut tidak termasuk dalam kewenangan KPU apabila tidak diatur secara khusus dalam petunjuk teknis yang berlaku.
“Karena kita tidak punya kewenangan di situ, kecuali ada bunyi di dalam juknis bahwa KPU melakukan penelusuran sampai pada detail itu. Tidak ada,” jelasnya.
Dalam persidangan, Mahdi turut ditanya mengenai kemampuan Silon mendeteksi kejanggalan dokumen yang diunggah calon legislatif. Ia mengaku tidak mengetahui tolok ukur untuk menilai tingkat akurasi aplikasi tersebut dalam mendeteksi keaslian dokumen.
“Bicara tentang akurasi ini, tolok ukurnya juga kita tidak tahu tolok ukurnya apa. Dasar dikatakan dia akurat dengan tidak akuratnya, apa,” ujarnya.
Mahdi kembali menegaskan bahwa Silon dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan dokumen pencalonan, bukan sebagai perangkat untuk mendeteksi dugaan pemalsuan ijazah.
Persidangan perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (22/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Ibu Mengaku Anaknya Alami Perundungan di Sekolah, Mediasi Polisi Belum Temui Titik Terang

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Kabel Menjuntai Makan Korban, Warga Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Akun Medsos Dicatut, PT Ilmiari Training Center Khawatir Kepercayaan Pelanggan Terganggu

Anggaran Toilet Kebun Raya Bundayati Rp730 Juta, DLH Bulungan Sebut untuk Kebutuhan Masyarakat

Sejumlah Jabatan Pimpinan di Bulungan Kosong

Aksi Damai Dayak Kenyah Usut Dugaan Penghinaan hingga Mafia Tanah
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

