Anggaran Toilet Kebun Raya Bundayati Rp730 Juta, DLH Bulungan Sebut untuk Kebutuhan Masyarakat
Rabu, 21 Oktober 2026

Toilet di Kebun Raya Bundayati dalam proses pembangunan. (IST)
TANJUNG SELOR – Pembangunan dua unit toilet di kawasan Kebun Raya Bundayati, Kabupaten Bulungan, dengan nilai kontrak Rp730,3 juta menjadi sorotan publik. Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai spesifikasi bangunan, volume pekerjaan, hingga perhitungan biaya konstruksi.
Menanggapi sorotan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan menjelaskan, nilai kontrak tersebut tidak hanya mencakup pembangunan fisik toilet. Tetapi juga berbagai komponen konstruksi dan fasilitas penunjang.
Kepala DLH Bulungan, Ismail, mengatakan pembangunan fasilitas sanitasi tersebut dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat. Terlebih yang kerap beraktivitas di kawasan Kebun Raya Bundayati, tetapi kesulitan mendapatkan fasilitas toilet.
“Pembangunan toilet ini bertujuan menunjang kebutuhan masyarakat yang sering beraktivitas di Kebun Raya Bundayati. Sekaligus, menanggapi keluhan masyarakat yang kesulitan buang air di kawasan tersebut,” ungkap Ismail.
Ia menerangkan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp730.337.231 yang ditandatangani pada 14 Agustus 2026, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Bangunan direncanakan memiliki ukuran sekitar 9,70 x 4,30 meter. Jika nilai kontrak dibagi rata untuk dua unit, biaya rata-rata setiap unit mencapai sekitar Rp365,17 juta.
Menurut Ismail, nilai kontrak tersebut mencakup sejumlah tahapan dan komponen pekerjaan. Mulai dari persiapan, pondasi, struktur bangunan, penutup lantai dan dinding, atap, plafon, pintu dan jendela aluminium, pengecatan, instalasi listrik, hingga perlengkapan sanitasi.
“Perhitungan anggaran dilakukan berdasarkan lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. Di dalamnya terdapat pekerjaan konstruksi dan fasilitas pendukung yang harus disiapkan agar toilet dapat difungsikan sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Ismail menambahkan, proses pengadaan proyek tersebut mengacu pada standar dan ketentuan yang berlaku. Termasuk peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bulungan. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Ibu Mengaku Anaknya Alami Perundungan di Sekolah, Mediasi Polisi Belum Temui Titik Terang

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Kabel Menjuntai Makan Korban, Warga Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Akun Medsos Dicatut, PT Ilmiari Training Center Khawatir Kepercayaan Pelanggan Terganggu

Sejumlah Jabatan Pimpinan di Bulungan Kosong

Ketua KPU Bulungan Bersaksi, Sebut Ijazah LL Memenuhi Syarat Administrasi

Aksi Damai Dayak Kenyah Usut Dugaan Penghinaan hingga Mafia Tanah
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

