Kabel Menjuntai Makan Korban, Warga Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Kamis, 22 Oktober 2026

Ilustrasi
TANJUNG SELOR – Insiden kabel menjuntai yang menyebabkan seorang warga mengalami luka di Jalan Manggis, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, menjadi sorotan advokat Maria Wilhelmina Sondakh. Ia menyebut korban atau keluarga dapat menempuh jalur hukum pidana maupun perdata apabila ditemukan unsur kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab.
Dalam video yang diunggahnya, Maria menyoroti pentingnya penelusuran terhadap pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kabel yang membahayakan pengguna jalan tersebut.
“Dari pemberitaan hari ini, kecelakaan yang diakibatkan oleh sebuah kabel yang menjuntai di Jalan Manggis dan memakan korban, dari hal tersebut korban dapat melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata,” ungkap Maria dalam video tersebut.
Sebelumnya, seorang warga bernama Andi Sulaiman (68) dilaporkan mengalami luka robek di bagian leher setelah terkena kabel yang menjuntai saat melintas di kawasan Jalan Manggis, Rabu (21/10/2026) pagi. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut Maria, dugaan kelalaian dalam pemasangan, pengawasan, maupun pemeliharaan kabel perlu ditelusuri untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 474, yang mengatur tindak pidana karena kealpaan dalam kondisi tertentu.
Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap insiden ini harus didasarkan pada hasil penyelidikan, pembuktian unsur kelalaian, serta kesesuaian perbuatan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, jalur perdata dapat menjadi opsi untuk menuntut pertanggungjawaban dan ganti kerugian apabila dasar hukumnya terpenuhi. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Ibu Mengaku Anaknya Alami Perundungan di Sekolah, Mediasi Polisi Belum Temui Titik Terang

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Akun Medsos Dicatut, PT Ilmiari Training Center Khawatir Kepercayaan Pelanggan Terganggu

Anggaran Toilet Kebun Raya Bundayati Rp730 Juta, DLH Bulungan Sebut untuk Kebutuhan Masyarakat

Sejumlah Jabatan Pimpinan di Bulungan Kosong

Ketua KPU Bulungan Bersaksi, Sebut Ijazah LL Memenuhi Syarat Administrasi

Aksi Damai Dayak Kenyah Usut Dugaan Penghinaan hingga Mafia Tanah
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

