logo
Wilayah

Aksi Damai Dayak Kenyah Usut Dugaan Penghinaan hingga Mafia Tanah

Senin, 19 Oktober 2026

Aksi Damai Dayak Kenyah Usut Dugaan Penghinaan hingga Mafia Tanah

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik saat menerima tuntutan masyarakat adat Dayak Kenyah. (Red)

Tindaklanjuti Aspirasi, Kapolda Janji Bertindak Adil

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR – Ratusan warga adat Dayak Kenyah dari sejumlah desa di Kabupaten Bulungan menggelar aksi damai di Balai Adat Pemuda Temengang Lung, Desa JelaraiTengah, Senin (19/10/2026). Mereka mendesak Polda Kalimantan Utara (Kaltara) segera menindaklanjuti dugaan penghinaan terhadap suku Dayak Kenyah yang beredar melalui rekaman WhatsApp.

Dalam aksi tersebut, warga meminta aparat penegak hukum memproses hukum seseorang yang diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak Kenyah.

Mengenakan pakaian khas adat Dayak Kenyah, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda KaltaraBrigjen Pol Andi Syahriful Taufik. Mereka menegaskan, persoalan tersebut harus ditangani secara serius agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Semula, aksi damai direncanakan berlangsung di Markas Komando Polda Kaltara. Namun, rencana tersebut berubah setelah Kapolda Kaltara hadir langsung menemui masyarakat adat.

Dalam aksi itu, warga menyampaikan empat tuntutan. Di antaranya, mendesak proses hukum terhadap seseorang atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan, serta meminta laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Polresta Bulungan dan Polda Kaltara segera ditindaklanjuti.

Selain persoalan dugaan penghinaan, masyarakat adat juga meminta aparat mengusut dugaan praktik mafia tanah dan jual beli tanah dengan modus pengalihan hak waris kesultanan.

Koordinator aksi damai pemuda Dayak Kenyah, Tasa Gung, menyebut dugaan praktik tersebut berkaitan dengan penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektare. Massa juga menyoroti dugaan pengusiran warga yang berladang di kawasan tersebut, yang menurut mereka sebagian besar merupakan lahan milik masyarakat Dayak Kenyah.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, masyarakat memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada Polda Kaltarauntuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Jika tidak ada tindak lanjut sesuai harapan, massa menyatakan akan membawa pihak yang dilaporkan ke Polda Kaltara.

Sebagai bagian dari laporan, Tasa Gung turut menyerahkan barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak Kenyah.

Kepada Koran Kaltara, Tasa Gung mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang merasa direndahkan melalui rekaman tersebut. Mereka juga mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan di tanah sendiri.

Ia menjelaskan, persoalan ini bermula dari laporan sebuah keluarga Dayak yang mengaku mendapat intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan sub-suku tertentu di Kabupaten Bulungan.

“Mulanya dari laporan keluarga Dayak yang mendapatkan perlakuan tidak baik berupa intimidasi di tanahnya sendiri, oleh oknum yang mengatasnamakan sub-suku tertentu di Bulungan,” ujar Tasa Gung.

Menurutnya, kejadian serupa bukan pertama kali terjadi. Karena itu, ia berharap aparat segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

“Bukan sekali saja, ini sudah berulang kali. Kasihan masyarakat kita,” katanya.

Tasa Gung menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada Polda Kaltara. Ia berharap seluruh laporan dan tuntutan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara adil sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama jajaran Polda Kaltara dan KapolrestaBulungan untuk membahas langkah penanganan.

“Setelah kembali ke Polda, kami akan mengadakan rapat dengan anggota kami dan juga dengan Kapolresta Bulungan,” ungkap Andi.

Ia juga meminta waktu 1x24 jam untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, setiap laporan akan ditangani secara adil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat. Kami minta waktu 1x24 jam untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kami akan bekerja secara adil,” ujarnya.

Andi menegaskan, penegakan hukum tidak boleh membedakan latar belakang suku maupun kelompok masyarakat. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Tidak ada istilah membeda-bedakan suku. Mau itu Dayak, Bugis, Jawa atau suku apa pun, semuanya sama di mata hukum. Kalau memang benar, kita akan bela kebenaran. Saya pertaruhkan reputasi jabatan saya untuk itu,” pungkasnya.

Polda Kaltara selanjutnya akan menindaklanjuti laporan dan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan masyarakat. Penanganan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi di Kabupaten Bulungan maupun wilayah Kaltara. (*)

Reporter: Redaksi/Koran Kaltara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com