Gubernur Kaltara: APBD Bisa Dialihkan untuk Masyarakat
Selasa, 06 Oktober 2026

Zainal Arifin Paliwang
TANJUNG SELOR – Ruang fiskal pemerintah daerah berpotensi bernapas lebih lega jika rencana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat mulai 2027 terealisasi. Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), kebijakan tersebut dapat mengurangi tekanan belanja pegawai sekaligus membuka ruang lebih besar untuk pembangunan.
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menyambut baik rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai gaji PPPK mulai 2027.
“Ya, kalau memang gaji PPPK menggunakan APBN di tahun 2027, kami sangat berterima kasih dan bersyukur. Karena tidak membebani APBD, sehingga anggaran untuk PPPK bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Zainal, Selasa (6/10).
Menurut Zainal, pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat akan memberikan tambahan ruang bagi pemerintah daerah dalam mengatur anggaran.
Terlebih, kondisi Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir turut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menjaga kemampuan fiskal.
Persoalan pembiayaan gaji PPPK sebelumnya juga disuarakan sejumlah daerah. Sekitar 490 pemerintah daerah disebut menghadapi persoalan dalam penganggaran gaji PPPK. Salah satu kepala daerah yang turut menyampaikan persoalan tersebut adalah Gubernur Maluku Utara.
Meski demikian, Pemprov Kaltara memastikan kondisi anggaran saat ini masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk 2026, Zainal memastikan anggaran gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Pemprov Kaltara masih aman.
Sementara untuk pembiayaan PPPK pada 2027, Pemprov Kaltara belum menentukan langkah lebih lanjut. Pemerintah daerah masih akan membahasnya bersama DPRD Kaltara sembari menunggu kepastian mekanisme yang akan ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Zainal, pemerintah daerah perlu melihat secara detail bagaimana skema penggajian PPPK apabila nantinya benar-benar dialihkan menggunakan APBN.
“Terkait bagaimana anggaran PPPK tahun depan tentunya kita akan melihat, dan untuk APBD, kita akan bicarakan lagi dengan DPRD. Sebab kita akan melihat bagaimana penerapan penggajian PPPK 2027 mendatang,” pungkasnya.
Dengan demikian, rencana pengalihan gaji PPPK ke APBN pada 2027 masih menunggu kepastian kebijakan dan mekanisme dari pemerintah pusat. Bagi Pemprov Kaltara, jika terealisasi, kebijakan tersebut dapat membuka ruang fiskal baru agar APBD lebih banyak diarahkan untuk kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

Venue Porprov II Kaltara di Malinau Siap 95 Persen

Pemprov Kaltara Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan

Sekprov Tegaskan OPD Tertib Pajak Kendaraan Dinas, ASN Diminta Pakai Plat KU

Perketat Pengawasan Pajak Alat Berat di Kaltara

Megaproyek Energi Mengintai Kaltara

Soroti Konflik Agraria di Kaltara

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

