Soroti Konflik Agraria di Kaltara
Minggu, 27 September 2026

Agustianto Mingka
Terkait Izin Tumpang Tindih hingga Hak Adat
TANJUNG SELOR – Persoalan agraria di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menyisakan sejumlah tantangan, mulai dari tumpang tindih perizinan, persoalan Hak Guna Usaha (HGU), hingga konflik lahan yang bersinggungan dengan tanah masyarakat dan wilayah adat.
Ketua Umum DPP Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA), Agustianto Mingka, menilai penertiban perizinan dan penegakan hukum di sektor agraria serta kehutanan perlu dilakukan secara terintegrasi untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Menurutnya, tumpang tindih perizinan antarinstansi maupun kementerian berpotensi memicu persoalan pertanahan. Terutama ketika izin usaha perusahaan bersinggungan dengan lahan yang selama ini dikuasai atau dimiliki masyarakat.
“Masih banyak kasus yang ingin kami tangani, apalagi di daerah Kaltara sendiri. Perlunya ketertiban itu sangat penting,” ujar Agustianto.
Selain persoalan perizinan, ia menyoroti dugaan aktivitas perusahaan yang merambah kawasan hutan tanpa mengantongi izin. Menurutnya, pengawasan dan penertiban perlu dilakukan agar pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan.
“Itu juga kami soroti, karena masih banyak perusahaan merambah hutan tanpa ada izin dan ini perlu kami tertibkan,” katanya.
Aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) juga menjadi perhatian, terutama terkait dugaan persinggungan dengan tanah adat dan lahan masyarakat. Agustianto menegaskan, perlindungan hak atas tanah harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan agraria.
“Ini juga menjadi salah satu perjuangan kami, agar masyarakat mendapatkan kembali haknya dari tanah mereka,” tegasnya.
Ia menilai, penegakan hukum yang tidak berjalan optimal berpotensi menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi masyarakat kecil yang menghadapi persoalan pertanahan di sektor kehutanan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah memberikan dukungan pendampingan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah. Keterbatasan biaya, menurutnya, menjadi salah satu kendala yang dihadapi warga ketika harus berhadapan dengan persoalan hukum dan membutuhkan tenaga ahli.
“Harus juga ada anggaran bagi konsultan masyarakat untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut. Kalau tidak, masyarakat kecil akan tertindas karena tidak memiliki modal untuk mengambil haknya,” ujarnya.
Agustianto juga menyoroti kepastian pengakuan tanah adat dan pelaksanaan program perhutanan sosial bagi masyarakat Dayak di Kaltara.
“Tadi juga saya sempat tanyakan mengenai tanah adat, katanya masih dalam proses pengajuan,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah lebih aktif menangani persoalan pertanahan dan kehutanan, termasuk memberikan kepastian hukum terhadap status lahan serta memastikan hak masyarakat terlindungi.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria perlu mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat adat dan masyarakat kecil yang menggantungkan kehidupan pada tanah.
“Kami berharap pemerintah lebih aktif dalam menangani persoalan pertanahan dan perhutanan, agar masyarakat tetap mendapatkan hak yang seharusnya menjadi hak mereka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Venue Porprov II Kaltara di Malinau Siap 95 Persen

Pemprov Kaltara Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan

Sekprov Tegaskan OPD Tertib Pajak Kendaraan Dinas, ASN Diminta Pakai Plat KU

Gubernur Kaltara: APBD Bisa Dialihkan untuk Masyarakat

Perketat Pengawasan Pajak Alat Berat di Kaltara

Megaproyek Energi Mengintai Kaltara

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

