Megaproyek Energi Mengintai Kaltara
Jumat, 02 Oktober 2026

Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala saat mengukuhkan anggota Dewan SDA, TKPSDA Wilayah Sungai Kayan, dan Komisi Irigasi Kaltara. (Ist)
Tata Kelola Air Diminta Tak Jadi Korban
TANJUNG SELOR – Ambisi Kalimantan Utara (Kaltara) mengembangkan energi dan kawasan industri berskala besar mulai berhadapan dengan tantangan tata kelola sumber daya air. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mengingatkan agar pembangunan tidak mengorbankan ketersediaan air, kelestarian lingkungan, maupun kebutuhan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala saat mengukuhkan anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kaltara periode 2026–2030, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kayan periode 2026–2030, serta Komisi Irigasi Provinsi Kaltara periode 2025–2029 di Ruang Serbaguna Gedung Gadis 1, Kamis (1/10).
Sorotan terhadap pengelolaan air muncul seiring rencana pembangunan sejumlah proyek strategis di Kaltara. Di antaranya PLTA Peso berkapasitas 9.000 megawatt, PLTA Mentarang 1.375 megawatt, serta pengembangan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning seluas 30.000 hektare.
Skala pembangunan tersebut dinilai membutuhkan perencanaan sumber daya air yang matang. Sebab, kebutuhan air tidak hanya berkaitan dengan operasional proyek, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, pertanian, aktivitas ekonomi hingga pengendalian banjir dan kekeringan.
“Air ini merupakan kebutuhan hidup masyarakat. Jadi, bukan hanya soal pemanfaatannya, tetapi bagaimana ketersediaan dan kualitas air tetap terjaga untuk jangka panjang,” kata Ingkong.
Menurutnya, Kaltara memiliki potensi sumber daya air yang besar. Namun, potensi tersebut harus dikelola secara terpadu agar pemanfaatannya untuk pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Terlebih, pembangunan pembangkit listrik dan kawasan industri dalam skala besar akan berkaitan dengan tata ruang, lingkungan dan keseimbangan tata air. Karena itu, seluruh aspek tersebut harus diperhitungkan sejak awal.
“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat tidak boleh ditinggalkan. Semua harus diperhitungkan sejak awal,” ujarnya.
Ingkong juga meminta lembaga yang baru dikukuhkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif. Dewan SDA, TKPSDA Wilayah Sungai Kayan dan Komisi Irigasi diharapkan segera memetakan persoalan sumber daya air di Kaltara.
Pemetaan tersebut mencakup kondisi sungai, kebutuhan air masyarakat, irigasi, potensi banjir dan kekeringan, hingga kebutuhan air yang berkaitan dengan agenda pembangunan ke depan.
Koordinasi lintas sektor juga dinilai penting. Pemprov Kaltara, pemerintah kabupaten/kota dan instansi teknis seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) diminta menyatukan data serta kebijakan agar pengelolaan air tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Jangan bekerja sendiri-sendiri. Data dan hasil pembahasan harus bisa disatukan agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Dengan rencana pembangunan energi dan kawasan industri berskala besar, tata kelola air menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Kaltara.
Ingkong meminta pengelolaan sumber daya air dilakukan secara transparan, berkelanjutan dan melibatkan masyarakat. Ruang partisipasi juga perlu dibuka agar kebutuhan serta persoalan air di tingkat masyarakat dapat menjadi bagian dari perencanaan pemerintah.
Sebab, pembangunan jangka panjang membutuhkan jaminan ketersediaan sumber daya alam dalam jangka panjang pula.
“Keputusan tentang air bukan hanya untuk hari ini. Apa yang kita lakukan sekarang akan berpengaruh untuk tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Venue Porprov II Kaltara di Malinau Siap 95 Persen

Pemprov Kaltara Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan

Sekprov Tegaskan OPD Tertib Pajak Kendaraan Dinas, ASN Diminta Pakai Plat KU

Gubernur Kaltara: APBD Bisa Dialihkan untuk Masyarakat

Perketat Pengawasan Pajak Alat Berat di Kaltara

Soroti Konflik Agraria di Kaltara

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

