logo
Wilayah

Perketat Pengawasan Pajak Alat Berat di Kaltara

Selasa, 06 Oktober 2026

Perketat Pengawasan Pajak Alat Berat di Kaltara

Sekprov Kaltara Denny Harianto saat meluncurkan barcode pajak alat berat. (Red)

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memperkuat pengawasan terhadap alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan melalui digitalisasi pendataan dan pembayaran pajak alat berat.

Upaya itu ditandai dengan peluncuran Sistem Barcode Alat Berat Kalimantan Utara (SIBATARAKU) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltara, Denny Harianto, di Ruang Pertemuan Gedung Gadis.

SIBATARAKU dirancang untuk memudahkan identifikasi alat berat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kewajiban pajaknya. Sistem ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meninggalkan pola pendataan manual yang dinilai memiliki keterbatasan dari sisi kecepatan, transparansi, dan akurasi.

Denny mengatakan, penerapan sistem digital membuat proses pemeriksaan alat berat menjadi lebih mudah. Petugas cukup memindai barcode untuk memperoleh informasi terkait alat berat, termasuk nilai pajak yang harus dipenuhi.

“Hadirnya SIBATARAKU ini memberikan pelayanan yang luar biasa. Selama ini kita secara manual, namun karena perkembangan era digitalisasi, semua menjadi lebih mudah,” ujar Denny.

Menurutnya, informasi mengenai alat berat dapat langsung diketahui melalui pemindaian barcode.

“Menurut saya ini sudah sangat mudah. Ketika di-scan, sudah kelihatan nilainya dan sebagainya,” katanya.

Dalam penerapannya, perusahaan yang berinvestasi dan menggunakan alat berat di Kaltara akan menjadi bagian dari sistem tersebut. Setiap perusahaan nantinya diberikan barcodeuntuk memudahkan pendataan dan pemantauan kewajiban pajak.

“Jadi nanti semua perusahaan yang ada di Kaltara akan diberikan barcode untuk memudahkan akses dan nilai langsung terhitung di situ,” ujarnya.

Digitalisasi tersebut diharapkan dapat mempersempit celah ketidakjelasan dalam pendataan alat berat. Pemerintah juga dapat lebih mudah menelusuri alat berat yang beroperasi sekaligus memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi.

Denny menegaskan, penerimaan dari pajak alat berat merupakan bagian dari pendapatan daerah yang pada akhirnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pengawasan juga tidak hanya dilakukan melalui sistem digital. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan penertiban pajak alat berat di lapangan.

“Semua sudah diawasi. Bapenda juga sudah punya tim satgas dalam penertiban pajak alat berat itu,” beber Denny.

Dengan peluncuran SIBATARAKU, pemerintah berharap pendataan alat berat di Kaltara semakin tertib dan kewajiban pajak perusahaan dapat dipantau secara lebih transparan, terukur, dan akuntabel. (*)

Reporter: Redaksi/Koran Kaltara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com