Tarif THC Tarakan Tak Bergerak Sejak 2017
Jumat, 30 Oktober 2026

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Malundung Tarakan. (IST)
TARAKAN – Tarif pelayanan pelabuhan kerap menjadi sasaran ketika harga barang di Tarakan mengalami kenaikan. Namun, di tengah sorotan terhadap biaya bongkar muat, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Tarakan mengklaim tarif Terminal Handling Charge (THC) peti kemas sebesar Rp 1,3 juta tidak berubah sejak 2017.
Di sisi lain, perusahaan mengaku telah menggelontorkan investasi ratusan miliar rupiah untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan pelabuhan. Pelindo pun menilai tingginya harga barang tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan biaya kepelabuhanan.
General Manager PT Pelindo Regional 4 Tarakan, Amrullah, menjelaskan, penetapan hingga kenaikan tarif pelayanan pelabuhan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ada sejumlah tahapan dan persetujuan berlapis yang harus dilalui sebelum tarif baru diberlakukan.
Menurutnya, Pelindo terlebih dahulu menyusun kajian secara lengkap. Selanjutnya, dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama para pengguna jasa, mulai dari perusahaan pelayaran atau shipping line, Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), hingga asosiasi terkait, seperti ALFI, APBMI, dan INSA.
Setelah itu, usulan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui wali kota atau gubernur serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mendapatkan rekomendasi. Usulan tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.
“Tidak serta-merta tarif bisa dinaikkan. Bahkan, ada usulan yang sudah disepakati di tingkat cabang, tetapi ketika sampai di kementerian justru diturunkan. Pertimbangannya jangan sampai kenaikan tarif memicu inflasi daerah atau menurunkan perekonomian masyarakat,” terang Amrullah, Jumat (30/10/2026).
Ia mencontohkan, di salah satu cabang Pelindo, tarif Terminal Handling Charge (THC) peti kemas yang sebelumnya Rp 1 juta naik menjadi Rp 1,1 juta atau sekitar 10 persen.
Namun, jika dihitung berdasarkan kapasitas muatan satu kontainer berisi 25 ton beras, kenaikan Rp 100 ribu tersebut setara hanya Rp 4 per kilogram.
Menurut Amrullah, angka itu perlu dibandingkan dengan kenaikan harga beras di pasaran yang bisa mencapai Rp 1.000 per kilogram. Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat jika seluruh kenaikan harga barang langsung dikaitkan dengan tarif pelayanan pelabuhan.
“Naiknya tarif Rp 100 ribu untuk satu kontainer yang isinya 25 ribu kilogram, kalau dibagi hanya sekitar Rp 4 per kilogram. Sementara di pasaran kenaikannya bisa Rp 1.000. Artinya, ada mata rantai lain yang juga harus dilihat,” ungkapnya.
Amrullah juga memaparkan, berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, biaya logistik Indonesia mencapai sekitar 21 persen dari keseluruhan biaya rantai pasok. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Singapura yang disebutnya sekitar 13 persen.
Namun, biaya yang timbul di pelabuhan hanya sebagian dari keseluruhan biaya logistik. Masih terdapat komponen lain, seperti perusahaan pelayaran, JPT, pergudangan, hingga tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
Ia mengilustrasikan, apabila total biaya pengiriman barang mencapai Rp 100 juta, sekitar Rp 21 juta merupakan biaya logistik dalam rantai tersebut. Sementara itu, biaya pelabuhan hanya menjadi salah satu bagian dari keseluruhan komponen yang harus dibayarkan.
“Yang berada di pelabuhan itu hanya sebagian. Ada shipping line, JPT, pergudangan, TKBM dan mata rantai lainnya. Jadi, kalau harga barang naik, jangan langsung seluruhnya dibebankan kepada Pelindo,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amrullah mengungkapkan, tarif THC Pelindo Tarakan sebesar Rp 1,3 juta tidak mengalami kenaikan sejak 2017. Padahal, selama periode tersebut perusahaan telah melakukan sejumlah investasi untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan pelabuhan.
Di antaranya reklamasi dengan nilai investasi sekitar Rp 300 miliar, pembangunan fasilitas pendukung, serta penambahan dua unit crane pada 2019 dengan nilai investasi sekitar Rp 60 miliar.
Ia mengakui terdapat penyesuaian biaya sekitar Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu pada 2022. Namun, menurutnya, kenaikan tersebut berasal dari komponen TKBM, bukan tarif THC yang menjadi bagian Pelindo.
Amrullah menyebut, kenaikan tarif pelayanan pelabuhan juga harus mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan atau level of service. Artinya, peningkatan tarif harus diikuti dengan peningkatan fasilitas, pelayanan, serta kepuasan pengguna jasa.
“Kami juga tidak bisa sembarangan menaikkan tarif. Harus dilihat dulu level of service-nya. Kalau pelayanan meningkat, kepuasan pelanggan juga meningkat, barulah ada dasar untuk mengusulkan penyesuaian tarif,” ujarnya.
Ia berharap penjelasan mengenai mekanisme penetapan tarif tersebut dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa persoalan tingginya harga barang tidak bisa hanya dilihat dari satu komponen biaya.
Menurutnya, perlu ada pembahasan lebih menyeluruh terhadap rantai distribusi barang, mulai dari daerah asal hingga tiba di Tarakan, sehingga sumber kenaikan biaya logistik dapat diketahui secara lebih proporsional. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

Baut Bekas Polisi Tidur Jadi Kekhawatiran Baru

Asap Bawah Tanah di Kampung Empat Tarakan Belum Hilang

Dua Speed Bump Jalan Halmahera Tarakan Dibongkar

Dua Rumah Terdampak Kebakaran di RT 31 Sebengkok

Skenario Terburuk Penerbangan Diuji, Bandara Juwata Simulasi Penanganan Darurat

Desakan Berbuah Hasil, Speed Bump Halmahera Tarakan Bakal Dibongkar

Drainase Cenderawasih Tarakan Menunggu Pemprov Bergerak
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

