logo
Wilayah

Dua Speed Bump Jalan Halmahera Tarakan Dibongkar

Kamis, 29 Oktober 2026

Dua Speed Bump Jalan Halmahera Tarakan Dibongkar

Proses pembongkaran dua speed bump di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Kelurahan Pamusian, Tarakan, Kamis (29/10/2026). (Sofyan/Koran Kaltara)

Ukuran Teks
Normal

TARAKAN – Desakan mahasiswa dan masyarakat akhirnya berbuah hasil. Dua speed bump atau polisi tidur di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, dibongkar pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 14.15 WITA. Pembongkaran ini menjadi tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa sehari sebelumnya.

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, yang berada di lokasi mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa.

“Alhamdulillah, kami dari DPRD menyambut baik. Kemarin ada aliansi mahasiswa yang meminta agar polisi tidur ini dicabut. Atas permintaan masyarakat dan mahasiswa saat aksi, aspirasi itu kami sampaikan kepada pihak terkait,” terang Yunus saat ditemui di lokasi pembongkaran.

Pembongkaran yang semula direncanakan berlangsung pada Rabu malam (28/10/2026) terpaksa ditunda hingga Kamis siang. Yunus menjelaskan, penundaan dilakukan karena petugas yang menangani pekerjaan tersebut telah kelelahan setelah beraktivitas sejak pagi.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf karena pembongkaran tidak dapat direalisasikan sesuai rencana awal.

“Saya meminta maaf karena belum bisa terealisasi tadi malam. Baru siang ini bisa dilaksanakan. Kita harus memaklumi kondisi petugas yang sudah bekerja sejak pagi,” katanya.

Yunus menyebutkan, terdapat dua titik speed bump yang dibongkar. Sementara itu, satu titik lain yang berada di dekat kawasan sekolah dinilai memiliki pertimbangan tersendiri, terutama untuk menjaga keselamatan pelajar yang melintas.

Menurutnya, penanganan fasilitas pengendali kecepatan kendaraan di jalan raya harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pengguna jalan, bukan sekadar memasang atau membongkarnya.

Pembongkaran tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap perencanaan pemasangan speed bump di sejumlah ruas jalan Kota Tarakan. Yunus menilai, pemasangan fasilitas pengendali kecepatan semestinya didahului kajian yang jelas agar tidak berujung pada pembongkaran akibat keluhan masyarakat.

Ia menegaskan, DPRD tidak melarang pemasangan speed bump. Namun, keberadaannya perlu didasarkan pada kebutuhan, usulan masyarakat, serta kajian teknis yang mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Seharusnya ada kajian supaya yang dipasang tidak sia-sia dan akhirnya dibongkar lagi karena ada keluhan. Kami tidak melarang pemasangan, yang penting ada kajian dan ada permintaan masyarakat,” tegasnya.

Yunus juga membuka peluang agar desain speed bump disesuaikan dengan kondisi jalan dan masukan masyarakat. Jika bentuk yang ada dinilai mengganggu, desain alternatif dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan teknis.

Terkait material speed bump yang dibongkar, Yunus mengatakan pengelolaannya akan diserahkan kepada dinas terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan Tarakan.

Ia mengaku belum dapat memastikan status kepemilikan material maupun ke mana material tersebut akan dikembalikan. Koordinasi pembongkaran, lanjutnya, telah dilakukan dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Yunus berharap, kejadian di Jalan Halmahera menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah sebelum memasang fasilitas serupa di lokasi lain.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan kajian teknis perlu menjadi pertimbangan sejak tahap perencanaan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (*)

Reporter: Sofyan

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com