Baut Bekas Polisi Tidur Jadi Kekhawatiran Baru
Jumat, 30 Oktober 2026

Pekerja memukul baut bekas pengikat speed bump agar masuk ke dalam aspal saat proses pembongkaran di Jalan Halmahera, Tarakan. (Sofyan/Koran Kaltara)
TARAKAN – Pembongkaran speed bump atau polisi tidur di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Kelurahan Pamusian, Tarakan, belum sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran pengguna jalan. Baut atau besi bekas pengikat fasilitas tersebut masih tertanam di dalam aspal dan berpotensi membahayakan pengendara jika suatu saat kembali mencuat.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Ketika aspal terkelupas atau berlubang, baut yang saat ini sudah diratakan dengan permukaan jalan bisa kembali terlihat. Jika sampai mencuat, besi tersebut berisiko merusak ban kendaraan, menyebabkan kebocoran, bahkan memicu kecelakaan.
Masyarakat menilai, pembongkaran speed bump semestinya tidak hanya berfokus pada pengangkatan material pembatas jalan. Penanganan juga harus memastikan tidak ada sisa material yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan, Mohdi, memastikan pihaknya telah mengecek kondisi baut bekas pemasangan speed bump.
Menurutnya, baut-baut tersebut tidak dicabut karena sulit dilepaskan dan masih tersangkut di dalam aspal. Sebagai alternatif, seluruh baut dimasukkan hingga tidak lagi menonjol di permukaan jalan.
"Sudah dimasukkan semua. Karena kalau dicabut tidak bisa, masih tersangkut. Jadi langsung dimasukkan," terangnya, Jumat (30/10/2026).
Mohdi mengklaim, berdasarkan hasil pengecekan sementara, tidak ditemukan lagi baut yang menonjol dan berpotensi membahayakan kendaraan yang melintas.
Meski demikian, ia mengakui kondisi tersebut tetap perlu diperhatikan. Sebab, apabila aspal kembali mengalami kerusakan, keberadaan besi yang tertanam di dalamnya berpotensi kembali terlihat.
"Kami pastikan sudah kami cek lagi, jangan sampai ada paku yang menonjol. Karena itu akan membahayakan kendaraan yang lewat," tegasnya.
Di sisi lain, Mohdi mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati saat melintasi Jalan Halmahera. Pengendara diminta tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi meskipun speed bump telah dibongkar.
"Kami mengimbau masyarakat jangan laju-laju saat berkendara. Itu menyangkut keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," pesannya.
Proses pembongkaran dan perapian bekas pemasangan speed bump tersebut melibatkan koordinasi lintas sektor dan instansi. Mohdi memperkirakan pengerjaan pada satu titik membutuhkan waktu sekitar 30 menit, termasuk memastikan tidak ada baut yang tersisa dalam posisi menonjol.
Kendati Dishub memastikan baut telah diturunkan, persoalan belum sepenuhnya selesai. Kondisi permukaan aspal tetap perlu dipantau, terutama ketika terjadi pengikisan akibat genangan air maupun beban kendaraan. Sebab, baut yang kini tertanam rata bisa kembali menjadi ancaman jika lapisan aspal di atasnya rusak. (*)
Reporter: Sofyan
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
Berita Terkait

Tarif THC Tarakan Tak Bergerak Sejak 2017

Asap Bawah Tanah di Kampung Empat Tarakan Belum Hilang

Dua Speed Bump Jalan Halmahera Tarakan Dibongkar

Dua Rumah Terdampak Kebakaran di RT 31 Sebengkok

Skenario Terburuk Penerbangan Diuji, Bandara Juwata Simulasi Penanganan Darurat

Desakan Berbuah Hasil, Speed Bump Halmahera Tarakan Bakal Dibongkar

Drainase Cenderawasih Tarakan Menunggu Pemprov Bergerak
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

