logo
Wilayah

Desakan Berbuah Hasil, Speed Bump Halmahera Tarakan Bakal Dibongkar 

Kamis, 29 Oktober 2026

Desakan Berbuah Hasil, Speed Bump Halmahera Tarakan Bakal Dibongkar 

Speed bump di Jalan Halmahera yang selama ini dikeluhkan masyarakat. (IST)

Ukuran Teks
Normal

TARAKAN – Desakan mahasiswa dan masyarakat agar polisi tidur atau speed bump di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, dibongkar mulai mendapat respons. Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan tengah menyiapkan proses pencabutan fasilitas tersebut, dengan pembongkaran direncanakan berlangsung pada malam hari.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala dinas untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Saat ini, mekanisme pembongkaran masih dalam proses.

“Untuk tuntutan itu kita tindak lanjuti. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepala dinas, dan saat ini sedang diproses mekanisme pencabutannya,” terang Mohdi, Kamis (29/10/2026).

Meski demikian, Dishub tidak bisa melakukan pembongkaran secara sepihak. Pasalnya, speed bump tersebut merupakan aset milik TNI Angkatan Laut (AL), sehingga pencabutannya memerlukan koordinasi dengan pihak terkait.

Mohdi menjelaskan, koordinasi dilakukan bersama TNI AL dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan. Pengaturan lalu lintas juga disiapkan untuk memastikan pekerjaan di badan jalan tidak mengganggu kelancaran arus kendaraan.

“Karena itu aset Angkatan Laut, jadi kita tidak bisa langsung mencabut sendiri. Untuk pembongkaran, kita koordinasikan dengan pihak Angkatan Laut. Tentunya juga ada pengaturan lalu lintas agar arus kendaraan tetap lancar,” jelasnya.

Rencana pembongkaran ini sekaligus menyoroti evaluasi pemasangan speed bump di Jalan Halmahera. Mohdi mengakui, penilaian terhadap keberadaan fasilitas tersebut dilakukan dengan melihat kondisi setelah pemasangan, termasuk dampaknya terhadap pengguna jalan dan tanggapan masyarakat.

Menurutnya, perencanaan tertulis tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Karena itu, respons masyarakat menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan apakah fasilitas tersebut layak dipertahankan.

“Setiap kita menyikapi pengguna jalan, tentu kita evaluasi. Tanggapan masyarakat juga harus didengar. Rencana secara tertulis dengan realita di lapangan itu bisa berbeda,” ungkapnya.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kajian kelayakan dilakukan sebelum speed bump dipasang. Sebab, berdasarkan penjelasan Mohdi, dampak keberadaan fasilitas itu baru dapat diketahui setelah digunakan masyarakat.

“Setelah pemasangan baru ketahuan dampaknya. Realisasinya itu yang dinilai tepat atau tidak,” katanya.

Kondisi ini menjadi catatan bagi instansi terkait agar pemasangan fasilitas pengendali kecepatan tidak hanya berorientasi pada keselamatan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi jalan, kebutuhan pengguna, dan kelancaran lalu lintas.

Rencana pembongkaran speed bump Jalan Halmahera pun menjadi ujian bagi pemerintah dan instansi terkait dalam merespons aspirasi masyarakat. Evaluasi sejak tahap perencanaan diperlukan agar kebijakan serupa ke depan didasarkan pada kajian yang matang, bukan baru dilakukan setelah fasilitas terpasang dan menuai penolakan. (*)

Reporter: Sofyan 

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com