logo
Wilayah

Sabu 22,11 Gram Disimpan dalam Toples Kaca

Senin, 02 November 2026

Sabu 22,11 Gram Disimpan dalam Toples Kaca

Pelaku berinisial S bersama barang bukti sabu seberat 22,11 gram yang diamankan polisi. (IST)

Polisi Gerebek Kos di Sebatik Timur

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Polisi mengungkap dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu seberat 22,11 gram dalam penggerebekan sebuah kamar kos di Jalan Jenderal Sudirman, RT 02, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik Timur, Minggu (1/11).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan kristal diduga sabu yang disimpan di dalam toples kaca bening. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita itu mendapati dua orang berada di dalam kamar kos.

Satu orang berinisial S diduga sebagai pemilik barang bukti sabu. Sementara, satu orang lainnya masih didalami keterlibatannya.

Pelaku berinisial S yang sudah diamankan polisi. (IST)

“Yang mempunyai barang tersebut satu orang. Satu orang lainnya kebetulan berada di situ. Apakah mau memakai, membeli, atau hanya main ke rumah pelaku, masih didalami,” ujar Idris.

Menurutnya, polisi belum dapat memastikan peran orang kedua dalam perkara tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan, keduanya akan menjalani tes urine guna mengetahui kemungkinan keterlibatan maupun dugaan penyalahgunaan narkotika.

Idris menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sebatik Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 10.30 Wita, personel Polsek Sebatik Timur langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi lebih lanjut, petugas bergerak menuju kamar kos yang dimaksud.

Hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa kristal diduga sabu dengan berat bruto 22,11 gram, dua buah gunting, satu set alat hisap, satu toples kaca, serta 24 lembar plastik bening berukuran sedang.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, tujuan penyimpanannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Idris menegaskan, proses penyelidikan terus berjalan untuk memastikan peran masing-masing orang yang ditemukan di lokasi sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing orang yang ditemukan di lokasi serta mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com