logo
Wilayah

Bungkus Sabu dalam Sedotan untuk Dijual

Minggu, 01 November 2026

Bungkus Sabu dalam Sedotan untuk Dijual

Terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis. (IST)

Pria 55 Tahun Digerebek di Mansalong

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Aktivitas seorang pria berinisial A (55) yang diduga mengemas narkotika jenis sabu untuk diedarkan, berakhir dengan penggerebekan polisi. Pria tersebut ditangkap saat diduga tengah memecah sabu menjadi paket-paket kecil di sebuah rumah kontrakan di Jalan Trans Kaltara, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis.

Penggerebekan berlangsung Kamis (29/10) sekitar pukul 01.30 WITA. Saat petugas melakukan pemeriksaan, A diduga sedang mengemas sabu menggunakan sedotan dengan warna dan ukuran berbeda untuk disesuaikan dengan harga jual.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 65 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,74 gram.

Kasub Sipenmas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Mansalong.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Lumbismelakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, personel mendapati terlapor berada di dalam rumah kontrakannya. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan sedang membungkus narkotika jenis sabu seorang diri,” ungkap Idris.

Berdasarkan pemeriksaan awal, A diduga mengemas sabumenggunakan sedotan dengan warna dan ukuran berbeda. Kemasan tersebut disiapkan untuk dijual dengan harga bervariasi.

Polisi juga menelusuri asal barang haram tersebut. Dari keterangan A, sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial AM yang berada di wilayah Libang, Kecamatan Lumbis, dengan harga pembelian Rp3 juta.

Sabu yang semula dikemas dalam satu bungkus plastik ukuran sedang kemudian dipecah menjadi 66 paket. Namun, satu paket kecil di antaranya disebut telah terjual seharga Rp200 ribu.

“Dari keterangan yang bersangkutan, sabu tersebut dibeli seharga Rp3 juta dari seseorang berinisial AM. Kemudian dipecah menjadi 66 bungkus dan satu bungkus di antaranya sudah terjual seharga Rp200 ribu,” jelas Idris.

Tak hanya itu, A mengaku telah empat kali membeli sabu dari orang yang sama. Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu materi pendalaman penyidik untuk menelusuri jalur pasokan narkotika di wilayah Lumbis.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 65 bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 6,74 gram serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan.

Sejumlah barang lain turut disita, yakni satu buah gunting, tiga korek api gas, dua pak sedotan berbeda warna, satu kotak putih, satu unit telepon genggam OPPO A38 warna hitam, serta alat hisap sabu.

A bersama seluruh barang bukti awalnya diamankan di Polsek Lumbis. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A KUHP.

“Kita masih mendalami keterangan A, termasuk menelusuri keberadaan AM yang disebut sebagai pemasok sabu. Pengembangan ini diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Lumbis,” pungkas Idris. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com