Dua Motor Raib, Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah di Nunukan
Selasa, 20 Oktober 2026

Terduga pelaku pencurian dan penadah yang berhasil diamankan polisi. (IST)
NUNUKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Nunukan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan AH (23), terduga pelaku pencurian, dan MSW (21), yang diduga terlibat dalam penadahan kendaraan hasil kejahatan.
Kasubsi Penmas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan atas dua laporan kehilangan sepeda motor di lokasi berbeda.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap dua perkara pencurian sepeda motor di wilayah Nunukan. Dua orang telah diamankan, masing-masing diduga sebagai pelaku pencurian dan penadah,” jelas Idris, Selasa (20/10).
Kasus pertama dialami Apriyadi, 18, yang kehilangan Yamaha M3 di depan tempat kosnya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, pada 25 September 2026. Kasus kedua menimpa Jenifat Imah, 38, yang kehilangan Yamaha Mio M3 125 di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, pada 2 Oktober 2026.
Titik terang pengungkapan muncul pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 00.00 WITA. Seorang saksi bernama Gifar melihat sepeda motor dengan ciri-ciri menyerupai kendaraan milik Jenifat Imah terparkir di rumah MSW, Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Nunukan Timur.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada penyidik. Setelah memeriksa nomor rangka dan mesin, polisi memastikan kendaraan itu sesuai dengan motor yang dilaporkan hilang. Pelat nomor dan stiker kendaraan diketahui telah dilepas.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan. Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan, petugas memastikan motor tersebut sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang,” kata Idris.
Dari pemeriksaan awal, MSW mengaku membeli motor tersebut dari AH seharga Rp2 juta. Polisi menduga MSW mengetahui kendaraan itu merupakan hasil pencurian. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara penadahan.
Pengembangan terhadap MSW kemudian mengarah kepada AH. Saat diamankan di Jalan Lumba-Lumba, AH disebut berada di lokasi setelah dipanggil MSW untuk dipertemukan dengan pemilik motor.
Di lokasi itu, polisi juga menemukan Yamaha M3 milik Apriyadi. Hasil pemeriksaan nomor rangka dan mesin sesuai dengan data kendaraan yang dilaporkan hilang.
Namun, kondisi motor telah berubah. Bodi yang semula berwarna merah diganti menjadi kombinasi hitam dan putih. Mika speedometer juga telah diganti, sementara sejumlah komponen lainnya tidak lagi lengkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH mengakui telah mencuri dua sepeda motor di lokasi berbeda.
Dalam kasus pertama, AH diduga mengambil motor yang terparkir di depan tempat kos korban dengan kondisi kunci setang tidak terkunci. Kendaraan tersebut dibawa dengan cara didorong, kemudian disembunyikan di samping rumah warga.
Sekitar pukul 06.45 WITA, AH menghubungi MSW untuk membantu membawa motor ke tempat pencucian kendaraan di Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah.
“Karena tidak memiliki kunci, kabel kontak motor diduga diputus dan disambungkan kembali agar mesin dapat dihidupkan. Kendaraan itu kemudian digunakan AH untuk aktivitas sehari-hari,” beber Idris.
Untuk menyamarkan identitas kendaraan, AH diduga mengganti sejumlah bagian bodi. Motor tersebut rencananya akan dijual, tetapi sebelum terjual masih digunakan untuk bekerja.
Sementara dalam kasus kedua, AH diduga mencuri Yamaha Mio M3 125 milik Jenifat Imah yang diparkir di sekitar rumah korban di Jalan Kampung Jawa. Kehilangan itu baru diketahui ketika korban hendak menggunakan kendaraannya pada pagi hari.
“Dari hasil pengembangan, pelaku diduga menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan. Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan,” ujar Idris.
Dari dua perkara tersebut, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp40,6 juta. Kerugian korban pertama ditaksir Rp22,6 juta, sedangkan korban kedua sekitar Rp18 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit sepeda motor Yamaha M3, satu unit Yamaha MX King, sejumlah komponen bodi motor, pelat nomor, STNK, alat-alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, serta uang tunai Rp900 ribu.
Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara MSW disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP terkait penadahan.
Idris menambahkan, AH pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan dalam perkara penggelapan pada 2023 dan selesai menjalani pidana pada 1 Desember 2023.
“Kasus ini masih kami proses sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran, terlebih jika asal-usul dan dokumennya tidak jelas,” tutupnya. (*)
Reporter: Asrin
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Dirayu Janji Nikah, Gadis 15 Tahun Hamil

Operasi Sarang Narkoba Bukan Penanda Kampung Rawan

Ditegur Saat Bawa Parang, Pria di Sei Menggaris Bacok Tangan Rekannya

Dua Pria Diamankan di Mangkupadi, Polisi Sita 70 Paket Sabu 11,76 Gram

35 Paket Sabu Seberat 81,2 Gram Disita

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diringkus di Tana Tidung

Tiga Kali Dideportasi dari Malaysia, Seorang Pria Curi Chainsaw untuk Ongkos Pulang Kampung
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

