logo
Wilayah

Ditegur Saat Bawa Parang, Pria di Sei Menggaris Bacok Tangan Rekannya

Selasa, 20 Oktober 2026

Ditegur Saat Bawa Parang, Pria di Sei Menggaris Bacok Tangan Rekannya

Terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. (IST)

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Perselisihan di perkebunan kelapa sawit di Jalan Utama, RT 001/RW 002, Kelurahan Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam. Seorang pria berinisial LYB (43) diduga membacok telapak tangan kiri rekannya, Yosef Mali Bau (49), menggunakan parang panjang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10) sekitar pukul 07.00 WITA. Setelah menerima laporan, polisi melakukan pencarian dan mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WITA.

Kasubsi Penmas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan penganiayaan di area perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Setelah menerima laporan, personel Subsektor Sungai Ular mendatangi korban. Setelah korban dirujuk ke RSUD Nunukan, petugas melakukan pencarian terhadap pelaku dengan dibantu sejumlah personel Satgas Pamtas,” jelas Idris.

LYB akhirnya ditemukan di pondok tempat tinggalnya. Saat diamankan, pria tersebut sedang memasak nasi. Polisi turut menemukan sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula sekitar pukul 06.30 WITA. Pemilik kebun, Julianus Bere Koi, bersama Wilfridus Mali Ikun, Yosef Mali Bau, dan Henceanusmendatangi pondok LYB.

Mereka bermaksud membawa LYB ke Nunukan sebelum memulangkannya ke kampung halaman di Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut diambil karena LYB dinilai tidak rajin bekerja selama berada di perkebunan.

Namun, saat tiba di pondok, mereka tidak menemukan LYB. Rombongan kemudian mencari di sekitar perkebunan dan melihat pria itu berjalan menuju hutan bakau sambil membawa parang.

Wilfridus mendekati LYB dan menanyakan tujuannya. Saat LYB menjawab hendak mencari kayu bakar, Wilfridus menawarkan bantuan. Namun, tawaran tersebut ditolak. LYB justru mengeluhkan dirinya merasa terus diganggu.

Wilfridus bersama Yosef dan Henceanus tetap mengikuti LYB. Wilfridus bahkan sempat memberikan sebatang rokok kepadanya.

Situasi memanas ketika Wilfridus memegang pergelangan tangan LYB dari belakang dengan maksud merebut parang yang dibawanya. LYB melakukan perlawanan dan berlari masuk ke hutan.

Rombongan kemudian mengejar dengan berpencar. Yosef yang berada paling depan mengejar LYB sambil membawa pipa besi. Berdasarkan kronologi awal, korban bermaksud memukul LYB agar melepaskan parangnya.

LYB kemudian berbalik dan mengayunkan parang satu kali hingga mengenai telapak tangan kiri Yosef.

Korban berteriak meminta pertolongan. Wilfridus dan Henceanus yang mendengar teriakan tersebut segera mendekat dan mendapati tangan kiri Yosef terluka serta mengeluarkan banyak darah.

Yosef kemudian dibawa ke Puskesmas Pembantu SekaduyanTaka sebelum dirujuk ke RSUD Nunukan untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam pemeriksaan awal, LYB mengakui mengayunkan parang panjang menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga mengenai tangan kiri korban.

Terkait motif, LYB mengaku tindakannya dipicu persoalan sebelumnya dengan korban. Sekitar sepekan sebelum kejadian, ia mengklaim pondok tempat tinggalnya di perkebunan kelapa sawit dirusak atau dibongkar. Ia juga mengaku kerap mendapat makian dengan kata-kata kasar.

Selain itu, LYB mengaku merasa terancam ketika dikejar korban yang membawa pipa besi dan hendak memukulnya. Situasi tersebut, menurut pengakuannya, memicu kemarahan hingga ia mengayunkan parang.

Keterangan mengenai motif tersebut masih berdasarkan pengakuan terduga pelaku dan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang panjang jenis parang selasing atau parang rintis yang diduga digunakan saat kejadian, satu lembar kaus hitam, serta satu lembar celana pendek berwarna biru.

Berdasarkan data kepolisian, LYB pernah merantau ke Malaysia dan bekerja di perusahaan bidang perkayuan. Pada Mei 2026, ia dideportasi ke Kabupaten Nunukan, kemudian bekerja di perkebunan kelapa sawit di wilayah SamaenreSemaja.

Setelah diamankan, LYB dibawa ke Polsek Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.

Atas perbuatannya, LYB disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com