logo
Wilayah

Dirayu Janji Nikah, Gadis 15 Tahun Hamil

Rabu, 21 Oktober 2026

Dirayu Janji Nikah, Gadis 15 Tahun Hamil

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (IST)

Pemuda 18 Tahun Dilaporkan ke Polisi

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Janji akan bertanggung jawab dan menikahi korban jika hamil diduga menjadi bujuk rayu seorang pemuda berinisial AL (18) terhadap pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Kini, korban diketahui hamil setelah diduga melakukan hubungan seksual dengan terlapor sebanyak lima kali di sejumlah lokasi di Kabupaten Nunukan.

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut dilaporkan ke Polsek Nunukan setelah ayah korban mengetahui kondisi anaknya dari sejumlah guru pada Jumat (16/10).

Kasubsi Penmas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan, dugaan persetubuhan pertama kali terjadi pada Minggu (7/9), sekitar pukul 14.00 WITA, setelah korban mengikuti kegiatan gerak jalan di Alun-alun Nunukan.

“Saat itu, pelaku mengajak korban menuju sebuah rumah di Jalan Sanusi, Kelurahan Nunukan Barat. Keduanya kemudian masuk ke dalam kamar,” ungkap Idris, Rabu (21/10).

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan, awalnya korban sempat menolak ajakan tersebut karena takut hamil dan khawatir tidak dapat melanjutkan pendidikan. Namun, terlapor diduga meyakinkan korban dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya apabila terjadi kehamilan.

Korban kemudian percaya hingga hubungan seksual tersebut terjadi. Saat kejadian pertama, korban masih berusia 15 tahun.

Setelah itu, hubungan seksual diduga kembali terjadi sebanyak empat kali pada kesempatan berbeda, sekitar Maret dan April 2026. Lokasi kejadian disebut berada di wilayah Kelurahan Selisun dan Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.

Persoalan ini mulai terungkap setelah korban mengaku tidak mengalami menstruasi selama Mei hingga Juli 2026. Pada malam 8 Agustus 2026, korban membeli dua alat tes kehamilan dan melakukan pemeriksaan secara mandiri. Hasil kedua alat tersebut menunjukkan positif.

“Di situ, korban menghubungi pelaku melalui panggilan WhatsApp dan memberitahukan kehamilannya. Pelaku kembali menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban serta berencana membawa orang tuanya menemui keluarga korban,” jelas Idris.

Namun, perkara tersebut akhirnya dibawa ke jalur hukum setelah keluarga korban mengetahui kehamilan itu.

Pada Jumat (16/10) pagi, ayah korban menerima telepon dari seorang guru yang menyampaikan rencana kunjungan ke rumah karena ada hal penting terkait anaknya. Tak lama kemudian, guru tersebut bersama dua guru lainnya mendatangi rumah korban dan memberitahukan bahwa korban sedang hamil.

Terkejut mendengar kabar tersebut, ayah korban memilih menempuh jalur hukum. Ia kemudian mendatangi Polsek Nunukan bersama anaknya untuk melaporkan dugaan persetubuhan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mencatat sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, yakni celana panjang hitam, baju merah, celana dalam berwarna abu-abu kehijauan, dan BH hitam.

Terlapor AL diketahui berdomisili di Jalan Binasalam, Kelurahan Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat. Sementara itu, korban berinisial AS tercatat berusia 16 tahun saat laporan dibuat.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 KUHP, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 126 KUHP. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com