logo
Wilayah

35 Paket Sabu Seberat 81,2 Gram Disita

Selasa, 13 Oktober 2026

35 Paket Sabu Seberat 81,2 Gram Disita

Salah satu pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. (IST)

Polisi Amankan 42.100 Ringgit Malaysia

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Nunukan kembali membongkar dugaan jaringan peredaran sabu. Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan dua orang berinisial AI (35) dan T, seorang ibu rumah tangga (IRT), serta menyita 35 paket sabu dengan berat bruto 81,2 gram.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp3.305.000 dan 42.100 Ringgit Malaysia. Dengan asumsi kurs Rp4.200 per ringgit, uang Malaysia tersebut setara sekitar Rp176,82 juta, bukan Rp184 juta. Nilai konversi tetap bergantung pada kurs yang berlaku.

Kasubsi Penmas Polres Nunukan Ipda Idris menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menguasai sabu di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim gabungan OpsnalDitresnarkoba Polda Kaltara dan Satresnarkoba Polres Nunukan melalui penyelidikan,” ungkap Idris, Selasa (13/10).

Sekitar pukul 14.30 WITA, Sabtu (10/10), petugas mengamankan AI di rumahnya. Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat menemukan 33 paket sabudengan berat 73,13 gram.

Barang haram tersebut terdiri atas 19 plastik ukuran sedang dan 14 plastik ukuran kecil. Seluruhnya disimpan dalam tas kecil berwarna merah yang diletakkan di atas seng rumah.

“Temuan ini menjadi awal pengembangan kita. Di rumah AI, kita amankan uang tunai Rp3.305.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu unit telepon genggam, serta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan narkotika,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh sabudari perempuan berinisial T. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan T di Jalan Sei Bilal, Kelurahan Nunukan Barat, sekitar pukul 15.45 WITA.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah T di Jalan Tanjung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah plastik klip kosong serta uang tunai 42.100 Ringgit Malaysia yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Sekitar pukul 18.20 WITA, tim gabungan kembali menggeledah rumah T lainnya di kawasan KPN Griya Sejahtera Permai, Kelurahan Nunukan Selatan. Hasilnya, ditemukan dua bungkus sabu dengan berat bruto 7,13 gram yang disimpan di bawah kulkas.

“Total sabu yang ditemukan dalam dua rangkaian penggeledahan mencapai sekitar 81,2 gram bruto,” terangnya.

Selain sabu dan uang tunai, polisi turut menyita satu unit iPhone 17 berwarna perak, mobil Toyota Rush putih, tas ransel merah muda, serta sejumlah barang lain yang tercatat dalam daftar barang bukti. Satu unit sepeda motor Yamaha FIZ-R berwarna hitam juga diamankan.

Idris menyampaikan, seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan kedua orang tersebut.

Hingga kini, AI dan T beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan keduanya serta asal-usul narkotika dan uang yang disita. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com