logo
Wilayah

Operasi Sarang Narkoba Bukan Penanda Kampung Rawan

Rabu, 21 Oktober 2026

Operasi Sarang Narkoba Bukan Penanda Kampung Rawan

Salah satu pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Sandi Sarang Narkoba di Kabupaten Tana Tidung, Selasa (13/10/2026). (Kurniawin/Koran Kaltara)

Ukuran Teks
Normal

TANA TIDUNG – Sebutan sarang narkoba yang digunakan dalam operasi kepolisian ternyata masih menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat. Istilah tersebut kerap dianggap sebagai penanda kampung atau wilayah yang menjadi pusat peredaran narkoba. Padahal, Polres Tana Tidung menegaskan bahwa sarang narkoba merupakan sandi operasi kepolisian, bukan label bagi suatu daerah.

Kepolisian Resor (Polres) Tana Tidung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menjelaskan, operasi dengan sandi Sarang Narkoba merupakan atensi langsung Mabes Polri. Operasi ini menjadi bagian dari program kerja 100 hari kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Kasat Resnarkoba Polres Tana Tidung Iptu Marsuki mengatakan, operasi tersebut mulai dilaksanakan pada 9 Oktober 2026 dan direncanakan berlangsung selama tiga bulan ke depan. Sejak instruksi diterima, personel Satresnarkoba langsung bergerak menindaklanjuti arahan tersebut.

“Kepolisian negara republik Indonesia melakukan operasi dengan sandi sarang narkoba. Operasi tersebut juga merupakan atensi langsung dari Mabes Polri yang menjadi program kerja 100 hari Kapolri. Tentunya kita sejak program operasi tersebut diinfokan mulai tanggal 9, kita sudah bergerak,” kata Marsuki, Rabu (21/10/2026).

Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menetapkan desa tertentu sebagai wilayah paling rawan narkoba di Kabupaten Tana Tidung (KTT). Kondisi geografis daerah yang luas dan wilayah permukimannya tersebar menjadi salah satu kendala dalam menentukan titik kerawanan secara terpusat.

“Untuk desa yang paling rawan narkoba di wilayah Tana Tidung saat ini tidak ada. Pasalnya berdasarkan kondisi geografis wilayah Tana Tidung dapat dikatakan menyebar dan tak fokus pada satu titik saja,” tambahnya.

Marsuki mengungkapkan, masih ada masyarakat yang menganggap istilah sarang narkoba merujuk pada lokasi dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi. Persepsi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terutama ketika istilah itu dikaitkan dengan nama desa atau kampung tertentu.

“Perlu diketahui sarang narkoba ini merupakan sandi kepolisian bukan tempat maupun titik wilayah yang paling banyak narkoba. Namun, pada saat sampai di media pemahaman masyarakat terhadap statement tersebut tidak tepat sehingga memicu kesalahpahaman. Jadi, masyarakat bilang kita menyebut kampung mereka itu sarang narkoba, padahal bukan. Makanya saat ini kita sampaikan bahwa sarang narkoba hanyalah sandi operasi kepolisian bukan tempat atau kampung narkoba dalam suatu wilayah,” jelasnya.

Ia menegaskan, operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba di Tana Tidung. Selain menindaklanjuti atensi Mabes Polri, operasi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan capaian pengungkapan kasus dibandingkan tahun sebelumnya.

Marsuki mengaku sempat mempertimbangkan dampak pemasangan spanduk operasi karena khawatir istilah yang digunakan justru memunculkan stigma terhadap masyarakat di wilayah tertentu.

“Makanya kemarin itu ada spanduknya, tapi saya takut-takut juga, karena kalau kita pasang nanti bahaya jadinya presepsi masyarakat. Operasi ini juga menambah target pemberantasan narkoba yang berada di wilayah Tana Tidung. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sepanjang tahun 2025 kasus narkoba di Tana Tidung ada 18, sedangkan tahun ini baru sampai Oktober saja kita sudah berhasil ungkap 18 kasus,” pungkasnya. (*)

Reporter: Kurniawin

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com