logo
Wilayah

Dua Pria Diamankan di Mangkupadi, Polisi Sita 70 Paket Sabu 11,76 Gram

Selasa, 13 Oktober 2026

Dua Pria Diamankan di Mangkupadi, Polisi Sita 70 Paket Sabu 11,76 Gram

Satresnarkoba Polresta Bulungan saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Mangkupadi. (IST)

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan mengamankan dua pria berinisial R (38) dan AR (28) yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Sabtu (10/10/2026) dini hari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 70 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 11,76 gram.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polresta Bulungan Aipda Hadi Purnomo mengatakan, kedua pria tersebut diamankan sekitar pukul 00.10 WITA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu di kawasan Pantai Kelapa, Desa Mangkupadi.

“Awalnya, Satresnarkoba Polresta Bulungan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai menjual narkotika jenis sabu di Pantai Kelapa, Desa Mangkupadi,” ujar Hadi kepada Koran Kaltara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkobamelakukan penyelidikan hingga mengamankan R dan AR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap R.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 68 bungkus plastik bening berukuran kecil dan dua bungkus berukuran sedang yang diduga berisi sabu. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana R.

“Sebanyak 68 bungkus plastik bening berukuran kecil dan dua bungkus berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabuditemukan di kantong celana R,” jelasnya.

Hadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, sabutersebut diduga berasal dari Kota Tarakan. Barang haram itu disebut merupakan milik R yang diperoleh dari seorang berinisial E di Tarakan.

“Semua sabu yang didapat tersebut milik R, yang diperoleh dari saudara E yang berada di Kota Tarakan,” bebernya.

Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) akan dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku. (*)

Reporter: Redaksi/Koran Kaltara

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com