Tiga Kali Dideportasi dari Malaysia, Seorang Pria Curi Chainsaw untuk Ongkos Pulang Kampung
Minggu, 04 Oktober 2026

Pelaku dan barang bukti pencurian chainsaw serta parang telah diamankan polisi. (IST)
NUNUKAN – Tiga kali dideportasi dari Malaysia tak membuat A (53) jera. Pria yang hendak kembali ke Malaysia melalui jalur tidak resmi itu justru berurusan dengan hukum setelah membobol rumah warga dan mencuri chainsaw serta parang di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Rabu (30/9) sekitar pukul 06.00 WITA. Korbannya adalah Sule (52), seorang petani. Dari rumah korban, pelaku membawa kabur satu unit chainsaw merek STIHL M5 382 dan sebilah parang panjang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,8 juta.
Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris mengungkapkan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan pelaku setelah sebelumnya mengamati kondisi rumah korban selama satu hari satu malam.
Niat itu muncul ketika pelaku sedang dalam perjalanan menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi di kawasan Kanduangan, Selasa (29/9) sekitar pukul 12.00 WITA.
Di tengah perjalanan, A mendengar suara chainsaw yang sedang digunakan korban untuk memotong kayu. Bukannya melanjutkan perjalanan, pelaku justru mendatangi sumber suara dan mulai mengincar barang milik korban.
Pelaku kemudian bersembunyi di sebuah pondok kosong yang tidak jauh dari rumah korban. Dari tempat tersebut, ia mengamati situasi dan menunggu kesempatan untuk beraksi.
Kesempatan datang pada Rabu pagi ketika korban meninggalkan rumah. Pelaku kemudian memanjat tiang rumah dan merusak salah satu papan dinding bagian samping atau belakang.
Setelah berhasil membuka papan, pelaku masuk melalui celah tersebut dan mengambil chainsaw serta parang panjang. Kedua barang itu kemudian dimasukkan ke dalam karung putih.
“Pelaku kemudian membawa barang tersebut keluar melalui pintu belakang dan melewati perkebunan menuju Jalan Kanduangan,” ungkap Ipda Idris, Minggu (4/10).
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku adalah terlebih dahulu mengamati keberadaan barang milik korban serta kondisi rumah sebelum melancarkan aksinya.
Barang hasil curian tersebut rencananya dibawa ke Nunukan untuk dijual. Uang hasil penjualan akan digunakan membeli tiket untuk pulang ke kampung halamannya di Palopo, Sulawesi Selatan.
Namun, perjalanan pelaku terhenti karena kelelahan. Ia kemudian bersembunyi di belakang sebuah masjid di kawasan Kanduangan sambil membawa barang hasil curian.
Sekitar pukul 20.00 WITA, ketika melihat banyak warga berkumpul di sekitar masjid, pelaku berusaha melarikan diri sambil mengambil chainsaw yang sebelumnya disembunyikannya.
Gerak-geriknya kemudian menarik perhatian warga. Belum jauh meninggalkan lokasi menuju jalan raya, pelaku berhasil ditangkap warga dan selanjutnya diserahkan kepada anggota polisi dari Pos Sungai Ular.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa A memiliki riwayat permasalahan keimigrasian di Malaysia. Ia tercatat telah tiga kali dideportasi ke Indonesia, yakni pada 2015, 2019, dan 2020, karena masuk ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah.
“Jadi, awalnya mau ke Malaysia dengan jalur ilegal. Namun, karena mencuri, pelaku akhirnya berniat pulang kampung dengan ongkos hasil menjual barang curiannya,” beber Idris.
Saat ini, A telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP). (*)
Reporter: Asrin
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Dirayu Janji Nikah, Gadis 15 Tahun Hamil

Operasi Sarang Narkoba Bukan Penanda Kampung Rawan

Ditegur Saat Bawa Parang, Pria di Sei Menggaris Bacok Tangan Rekannya

Dua Motor Raib, Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah di Nunukan

Dua Pria Diamankan di Mangkupadi, Polisi Sita 70 Paket Sabu 11,76 Gram

35 Paket Sabu Seberat 81,2 Gram Disita

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diringkus di Tana Tidung
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

