logo
Wilayah

Tiga Kali Dideportasi dari Malaysia, Seorang Pria Curi Chainsaw untuk Ongkos Pulang Kampung

Minggu, 04 Oktober 2026

Tiga Kali Dideportasi dari Malaysia, Seorang Pria Curi Chainsaw untuk Ongkos Pulang Kampung

Pelaku dan barang bukti pencurian chainsaw serta parang telah diamankan polisi. (IST)

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Tiga kali dideportasi dari Malaysia tak membuat A (53) jera. Pria yang hendak kembali ke Malaysia melalui jalur tidak resmi itu justru berurusan dengan hukum setelah membobol rumah warga dan mencuri chainsaw serta parang di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Rabu (30/9) sekitar pukul 06.00 WITA. Korbannya adalah Sule (52), seorang petani. Dari rumah korban, pelaku membawa kabur satu unit chainsaw merek STIHL M5 382 dan sebilah parang panjang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,8 juta.

Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris mengungkapkan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan pelaku setelah sebelumnya mengamati kondisi rumah korban selama satu hari satu malam.

Niat itu muncul ketika pelaku sedang dalam perjalanan menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi di kawasan Kanduangan, Selasa (29/9) sekitar pukul 12.00 WITA.

Di tengah perjalanan, A mendengar suara chainsaw yang sedang digunakan korban untuk memotong kayu. Bukannya melanjutkan perjalanan, pelaku justru mendatangi sumber suara dan mulai mengincar barang milik korban.

Pelaku kemudian bersembunyi di sebuah pondok kosong yang tidak jauh dari rumah korban. Dari tempat tersebut, ia mengamati situasi dan menunggu kesempatan untuk beraksi.

Kesempatan datang pada Rabu pagi ketika korban meninggalkan rumah. Pelaku kemudian memanjat tiang rumah dan merusak salah satu papan dinding bagian samping atau belakang.

Setelah berhasil membuka papan, pelaku masuk melalui celah tersebut dan mengambil chainsaw serta parang panjang. Kedua barang itu kemudian dimasukkan ke dalam karung putih.

“Pelaku kemudian membawa barang tersebut keluar melalui pintu belakang dan melewati perkebunan menuju Jalan Kanduangan,” ungkap Ipda Idris, Minggu (4/10).

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku adalah terlebih dahulu mengamati keberadaan barang milik korban serta kondisi rumah sebelum melancarkan aksinya.

Barang hasil curian tersebut rencananya dibawa ke Nunukan untuk dijual. Uang hasil penjualan akan digunakan membeli tiket untuk pulang ke kampung halamannya di Palopo, Sulawesi Selatan.

Namun, perjalanan pelaku terhenti karena kelelahan. Ia kemudian bersembunyi di belakang sebuah masjid di kawasan Kanduangan sambil membawa barang hasil curian.

Sekitar pukul 20.00 WITA, ketika melihat banyak warga berkumpul di sekitar masjid, pelaku berusaha melarikan diri sambil mengambil chainsaw yang sebelumnya disembunyikannya.

Gerak-geriknya kemudian menarik perhatian warga. Belum jauh meninggalkan lokasi menuju jalan raya, pelaku berhasil ditangkap warga dan selanjutnya diserahkan kepada anggota polisi dari Pos Sungai Ular.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa A memiliki riwayat permasalahan keimigrasian di Malaysia. Ia tercatat telah tiga kali dideportasi ke Indonesia, yakni pada 2015, 2019, dan 2020, karena masuk ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah.

“Jadi, awalnya mau ke Malaysia dengan jalur ilegal. Namun, karena mencuri, pelaku akhirnya berniat pulang kampung dengan ongkos hasil menjual barang curiannya,” beber Idris.

Saat ini, A telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP). (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com