logo
Wilayah

Informasi Warga Berujung Penangkapan di Tambak Sungai Liu KTT

Kamis, 29 Oktober 2026

Informasi Warga Berujung Penangkapan di Tambak Sungai Liu KTT

Tim gabungan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran sabu di kawasan pertambakan Sungai Liu Tiga, Kecamatan Tana Lia, KTT. (IST)

Ukuran Teks
Normal

TANA TIDUNG – Informasi masyarakat mengantarkan tim gabungan ke kawasan pertambakan Sungai Liu Tiga, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung (KTT). Dalam operasi yang berlangsung Rabu (28/10/2026), seorang pria berinisial H alias A (51) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu di kawasan pertambakan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 27 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, timbangan digital, serta uang tunai Rp1,2 juta.

Jajaran Polsek Tana Lia bersama Forum Peduli Narkoba Kecamatan Tana Lia menindaklanjuti informasi tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tana Tidung.

Kapolsek Tana Lia, Ipda Dedy Wahyudi, mengatakan informasi awal diterima anggota kepolisian sekitar pukul 08.00 WITA. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di kawasan pertambakan Sungai Liu Tiga.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pendalaman dan penelusuran hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan seorang pria yang dicurigai berada di salah satu lokasi tambak.

Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan H alias A. Pria itu selanjutnya dibawa ke Polsek Tana Lia bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya 27 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, dua lembar plastik bening, satu timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta,” kata Dedy, Kamis (29/10/2026).

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu tas selempang berwarna hitam, dua dompet, satu alat isap sabu atau bong, satu korek api, satu gunting, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kecamatan Tana Lia. Kegiatan kali ini juga kita tidak sendiri tetapi kolaborasi yang melibatkan unsur kepolisian, pemerintah kecamatan, TNI, perangkat desa, dan unsur ketertiban umum,” tambahnya.

Dedy menjelaskan, Polsek Tana Lia akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tana Tidung untuk mendukung penanganan perkara, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.

“Melalui langkah nyata dan kerja sama lintas sektor, Polres Tana Tidung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tana Tidung,” pungkasnya. (*)

Reporter: Kurniawin

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com