logo
Wilayah

Pulang dari Tawau, Pria di Sebatik Kedapatan Bawa Enam Botol Liquid Diduga Etomidate

Jumat, 23 Oktober 2026

Pulang dari Tawau, Pria di Sebatik Kedapatan Bawa Enam Botol Liquid Diduga Etomidate

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi. (IST)

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Perjalanan JA, pria asal Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, dari Tawau, Malaysia, berujung pemeriksaan polisi. Ia diamankan personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sebatik Timur setelah enam botol kecil cairan liquid yang diduga mengandung etomidateditemukan di jok sepeda motornya.

JA diamankan pada Kamis (22/10) sekitar pukul 17.46 Wita di Jalan Puskesmas, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi sekitar pukul 09.00 Wita. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang dicurigai menguasai cairan liquid yang diduga mengandung etomidate dan hendak menuju Sebatik menggunakan speedboat dari Tawau, Malaysia.

Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan JA. Saat pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku baru datang dari Tawau dan hendak kembali ke tempat tinggalnya di Desa Tanjung Aru. Dalam laporan pemeriksaan, JA juga disebut menggunakan nama panggilan Heri.

Petugas kemudian memeriksa sepeda motor yang digunakannya. Dari bagian jok kendaraan tersebut, polisi menemukan enam botol kecil berisi cairan liquid yang diduga mengandung etomidate.

JA beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasubsi Penmas Polres Nunukan, Ipda Idris, menyampaikan bahwa selain enam botol cairan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam bernomor polisi KU 3632, satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro Max warna abu-abu, satu helm merek HIU warna hitam, serta satu kantong plastik berwarna hijau putih.

Laporan polisi atas perkara tersebut dibuat pada Kamis (22/10) sekitar pukul 19.00 Wita.

Dalam penanganan perkara ini, JA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan kandungan cairan yang diamankan melalui pemeriksaan yang berwenang.(*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com