Penasihat Hukum Minta Terdakwa Pembunuhan Dihukum Ringan
Senin, 28 Agustus 2023

Sidang pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa pembunuhan Nunung yang digelar Senin (28/8) siang. (Foto: Sofyan)
TARAKAN, Koran Kaltara – Nunung Tri Sulistyawati yang merupakan penasehat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Arya Gading, yaitu Edi Guntur, Afrilla, dan Mendila, meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terhadap kliennya.
Menurut Nunung, dalam persidangan terungkap beberapa fakta bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana.
Usai membacakan pledoi, pada Senin (28/8/2023), Nunung menjelaskan, tuntutan jaksa atau yang didakwakan tidak sesuai fakta persidangan. Selain itu, menurutnya berdasarkan bukti surat yang ada, tidak ada rencana melakukan pembunuhan.
“Oleh karena itu, dalam pembelaan Edi Guntur kami mohon diringankan atas apa yang telah Edi Guntur lakukan. Sedangkan Afrilla sendiri menurut kami sama sekali tidak terbukti dalam berencana karena dia tidak turut serta dan tidak ada pada saat kejadian. Dari saksi-saksi dan fakta persidangan dan bukti surat bahwa Afrilla itu sama sekali tidak ada ikut dalam peristiwa tersebut. Makanya kami minta agar dibebaskan,” terangnya.
Diakui Nunung, bahwa Edi Guntur telah melakukan pembunuhan kepada sepupunya sendiri yaitu Arya Gading. Tetapi dari keterangan saksi ahli bahwa berencana itu apabila dilakukan dengan sangat tenang, tidak panik, dan tidak emosi. Sedangkan para saksi menerangkan bahwa Edi Guntur orangnya temperamental, emosian sehingga orang takut dengan dia.
“Dengan temperamental, emosian berarti tidak ada unsur berencana, beda kalau dia tenang dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Makanya kami mohon diringankan atas apa yang diperbuat oleh Edi Guntur. Sedangkan Afrilla atau istri dari Edi Guntur ini adalah seorang ibu yang masih mempunyai anak balita, memang dia turut serta membantu, tetapi tindak pidana pembunuhan ini dari awalpun dia tidak tahu, dia hanya tahu bahwa itu penculikan,” bebernya.
Meskipun Nunung mengharapkan hukuman kliennya diringankan, namun semua keputusan tergantung dari majelis hakim.
”Maunya diringankan dari tuntutan jaksa, diringankan dari tuntutan seumur hidup, tetapi itu semua kami serahkan ke majelis hakim,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand, didampingi Jaksa Penuntut Umum, Komang Noprizal menjelaskan bahwa pihaknya meminta waktu untuk mempersiapkan seluruh tanggapannya.
“Kami tetap yakin dengan tuntutan kami dan dakwaan kami, dan kita dengarkan sama-sama besok terkait apa pertimbangan kami dan Analisa kami terhadap pledoi dari penasehat hukum tersangka,” tegasnya.
Edi Guntur dan Mendila didakwa melakukan tindak pidana sesuai Pasal 40 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan tuntutan seumur hidup. Terdakwa Afrilla dituntut dengan dakwaan subsider yaitu pasal 340 junto Pasal 56 ayat 1 KUHP dengan tuntutan 14 tahun penjara.
Ibu korban, Jumiati menilai pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa tidak sesuai fakta persidangan. Keluarga besar korban minta pelaku utama yaitu Edi Guntur dihukum mati.
“Jelas dia itu keponakan saya, sehingga tahu sifatnya. Memang dia tidak pernah masuk penjara, baru kali ini. Padahal dia sering menikam orang namun berakhir dengan damai,” bebernya. (*)
Reporter: Sofyan Ali Mustafa
Editor: Hariadi
Berita Terkait

Sabu 22,11 Gram Disimpan dalam Toples Kaca

Bungkus Sabu dalam Sedotan untuk Dijual

Informasi Warga Berujung Penangkapan di Tambak Sungai Liu KTT

Operasi Sarang Narkoba Bekuk Dua Pria di Kujau Tana Tidung

Pulang dari Tawau, Pria di Sebatik Kedapatan Bawa Enam Botol Liquid Diduga Etomidate

Dirayu Janji Nikah, Gadis 15 Tahun Hamil

Operasi Sarang Narkoba Bukan Penanda Kampung Rawan
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

