Korban Proyek Fiktif Bertambah, Kerugian Tembus Rp400 Juta
Jumat, 06 November 2026

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan di Polsek Nunukan, Kamis (5/11). (IST)
NUNUKAN – Dugaan penipuan berkedok kerja sama proyek pembangunan jalan Lingkar–Islamic Center Nunukan yang menyeret perempuan berinisial NH (39) ternyata melibatkan banyak korban. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta.
Kasus ini awalnya mencuat setelah seorang perempuan berinisial YAYU (28) melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian Rp30 juta. Namun, dalam perkembangannya, polisi menemukan indikasi adanya korban lain dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni mengungkapkan, hingga Kamis (5/11), sedikitnya 10 orang telah datang menyampaikan dugaan menjadi korban kepada pihak kepolisian. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Jadi, banyak korbannya. Bukan satu saja. Sampai hari ini, yang tahu sudah ada kurang lebih 10 orang korban yang datang menyampaikan kepada kita. Bahkan, ini berpotensi akan bertambah jika ada korbannya melapor lagi,” ungkap Ruslaeni dalam konferensi pers di Polsek Nunukan.
Dia menjelaskan, pelaku menggunakan modus yang sama terhadap para korbannya, yakni menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat melalui investasi modal untuk proyek pembangunan jalan yang diduga fiktif.
Salah satu tawarannya, korban diminta menanamkan modal Rp30 juta dengan iming-iming uang kembali menjadi Rp51 juta hanya dalam tiga hari. Artinya, korban dijanjikan keuntungan Rp21 juta atau sekitar Rp7 juta per hari.
“Uang inilah yang pelaku putar-putar untuk mengembalikan uang korban yang lainnya. Namun, saat sudah tidak ada pemasukan, akhirnya macet,” jelasnya.
Dari pendalaman sementara, nilai uang yang diserahkan para korban bervariasi. Ada yang mencapai Rp97 juta, Rp110 juta, bahkan Rp150 juta. Jika diakumulasikan, kerugian sementara telah melampaui Rp400 juta.
Ruslaeni menyebutkan, sebagian besar korban merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang mengenal pelaku. Bahkan, beberapa di antaranya diduga menyerahkan atau meminjamkan uang tanpa sepengetahuan suami.
Menurutnya, kemampuan pelaku dalam berkomunikasi menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya. Pelaku juga diduga membangun citra seolah-olah benar-benar memiliki pekerjaan proyek.
Salah satunya dengan menggunakan mobil yang dipinjam dari salah seorang korban setiap kali melakukan aksinya. Penampilan pelaku juga dibuat sedemikian rupa untuk meyakinkan calon korban.
“Setiap aksi, pelaku menggunakan mobil yang dipinjam dari salah satu korbannya. Hal itu agar para korbannya percaya bahwa pelaku ini benar-benar ada proyek. Begitu juga penampilan dibikin meyakinkan,” bebernya.
Polisi pun membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Sebab, penyidik menduga masih ada korban lain yang belum menyampaikan pengaduan secara resmi.
“Kemungkinan masih banyak korban-korban lainnya di luar. Sampai saat ini yang menyampaikan secara lisan dan buktinya, kurang lebih ada 10 orang,” tambahnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Terlebih, jika keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal, baik melalui skema pinjaman berbunga maupun investasi.
“Jangan mudah percaya dengan janji-janji keuntungan besar, baik berupa pinjaman berbunga maupun investasi uang dengan bonus atau fee yang nilainya di luar kewajaran,” imbaunya.
Dia turut meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum menyerahkan uang kepada seseorang yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa kejelasan usaha maupun legalitas.
Sementara itu, dalam perkara yang dilaporkan korban pertama, NH disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP). (*)
Reporter: Asrin
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Ingkong Ala Pantau Proyek Pendidikan di Sebatik

Progres Proyek Baru 52 Persen, Ingkong Ala Minta Kontraktor Kejar Target

Dorong Pembentukan KIM di Setiap Kelurahan

Janjikan Untung Rp21 Juta dari Modal Rp30 Juta

Akses Kesehatan Krayan Tengah Terbatas

Embung Lapri Mulai Mengering

Kunjungan Wisman ke Nunukan Turun 31,88 Persen
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Razia Gabungan Temukan Narkoba di Kampung Bersinar Tarakan

239 Peserta dari Sabah Meriahkan Iraw Tidung Borneo Bersatu di Nunukan

