Janjikan Untung Rp21 Juta dari Modal Rp30 Juta
Kamis, 05 November 2026

Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan polisi untuk menjalani proses hukum. (IST0
Proyek Jalan Lingkar–Islamic Center Ternyata Fiktif
NUNUKAN – Iming-iming keuntungan Rp21 juta hanya dalam tiga hari berujung dugaan penipuan. Seorang perempuan berinisial NH (39) diduga memperdaya korbannya melalui tawaran kerja sama proyek pembangunan jalan Lingkar–Islamic Center Nunukan.
Untuk meyakinkan korban, NH mengaku memiliki proyek pengerjaan jalan dan membutuhkan tambahan modal Rp30 juta. Namun, belakangan terungkap bahwa proyek tersebut ternyata tidak pernah dimiliki pelaku. Uang yang diterima justru digunakan untuk membayar utang pribadi.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pelaku menawarkan kerja sama kepada korban dengan mengaku mendapatkan proyek pembangunan jalan dari wilayah Lingkar hingga Islamic Center Nunukan.
“Pelaku menawarkan kerja sama kepada korban dengan alasan memiliki proyek pengerjaan jalan Lingkar–Islamic Center Nunukan dan membutuhkan tambahan modal sebesar Rp30 juta,” jelasnya, Kamis (5/11).
Untuk menarik minat korban, pelaku menjanjikan keuntungan Rp7 juta per hari selama tiga hari. Dengan skema tersebut, korban dijanjikan memperoleh keuntungan total Rp21 juta, sementara modal awal diklaim akan dikembalikan secara utuh.
“Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp7 juta setiap hari selama tiga hari. Pelaku juga menjanjikan uang pokok yang diserahkan akan dikembalikan secara utuh,” ungkap Ruslaeni.
Tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, korban akhirnya menyerahkan uang Rp30 juta. Penyerahan dilakukan melalui dua kali transfer masing-masing Rp23 juta dan Rp4 juta, serta uang tunai Rp3 juta.
Pada Kamis (13/8), pelaku sempat memberikan uang tunai Rp7 juta kepada korban sebagai pembayaran keuntungan pertama. Beberapa hari kemudian, NH kembali melakukan lima kali transfer dengan total Rp5 juta ke rekening milik saksi.
Namun, setelah pembayaran tersebut, pelaku tidak lagi memenuhi janji keuntungan maupun mengembalikan seluruh modal korban.
Merasa curiga, korban kemudian mencari informasi mengenai proyek pembangunan jalan yang diklaim dimiliki NH. Dari penelusuran tersebut, korban memperoleh informasi bahwa pelaku diduga tidak memiliki proyek sebagaimana yang ditawarkan.
Saat dikonfirmasi, NH akhirnya mengakui tidak mempunyai proyek pembangunan jalan Lingkar–Islamic Center.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui tidak memiliki proyek pengerjaan jalan tersebut. Uang yang diterima dari korban juga telah digunakan untuk membayar utang-utangnya,” terang Ruslaeni.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Nunukan pada Minggu (1/11). Awalnya, korban berharap permasalahan dapat diselesaikan melalui mediasi. Namun, pertemuan kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan.
Korban akhirnya membuat laporan polisi dengan menyerahkan sejumlah bukti, termasuk kuitansi tanda terima dan bukti transfer. Polisi kemudian mengamankan NH untuk menjalani proses hukum.
“Karena tidak ada penyelesaian dalam pertemuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya dengan menyertakan bukti-bukti. Selanjutnya, pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kuitansi tanda terima, satu lembar bukti transfer, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Polisi juga mengungkapkan bahwa NH tercatat pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali, yakni pada 2019 dan 2023, dalam perkara tindak pidana penipuan.
Atas perbuatannya, NH disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan jika ada korban-korban lainnya,” pungkas Ruslaeni. (*)
Reporter: Asrin
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Akses Kesehatan Krayan Tengah Terbatas

Embung Lapri Mulai Mengering

Kunjungan Wisman ke Nunukan Turun 31,88 Persen

Tampung Kelapa Kecil yang Ditolak Tengkulak

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Rumah di Desa Libang Dibongkar Warga

Inflasi Nunukan Tembus 2,75 Persen

Kapolres Nunukan Larang Anggota Gunakan Vape di Mako
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

Uji Kompetensi Lima Calon Sekda Nunukan di LAN Makassar

