logo
Wilayah

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Rumah di Desa Libang Dibongkar Warga

Selasa, 03 November 2026

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Rumah di Desa Libang Dibongkar Warga

Warga bersama aparat kepolisian, tokoh adat, dan aparatur desa membongkar rumah milik Hamdan yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Desa Libang, Kecamatan Lumbis, Selasa (3/11). (IST)

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Keresahan masyarakat terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Libang, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, akhirnya berujung pada pembongkaran sebuah rumah milik Hamdan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika, Selasa (3/11).

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan dalam rapat koordinasi yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta jajaran Polsek Lumbis.

Pertemuan berlangsung di Balai Adat Desa Libang sekitar pukul 09.00 Wita. Kesepakatan diambil sebagai respons atas keresahan warga terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, mengatakan pembongkaran rumah tersebut merupakan bentuk respons masyarakat yang menginginkan lingkungan mereka terbebas dari aktivitas narkotika.

“Pembongkaran rumah itu merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan rapat koordinasi bersama pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat. Warga sudah lama merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ujarnya.

Ruslaeni menjelaskan, dugaan keterlibatan Hamdan mencuat setelah Polsek Lumbis menangkap seorang pria berinisial A dalam kasus narkotika beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, barang yang diduga sabu dan dikuasai A disebut berasal dari Hamdan.

“Penangkapan terhadap seorang pria berinisial A beberapa waktu lalu menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa barang narkotika tersebut berasal dari Hamdan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Hingga pembongkaran dilakukan, Hamdan belum diamankan dan masih dalam pencarian polisi. Kepolisian pun terus melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lumbis.

Selain pembongkaran rumah, masyarakat juga menempuh mekanisme adat Dayak Tahol. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan prosesi Tagal atau sumpah adat sebagai bagian dari penyelesaian persoalan berdasarkan ketentuan adat yang berlaku.

Kegiatan tersebut melibatkan Ketua DPW TBBR Kalimantan Utara, Muriono Ibit, dan advokat TBBR, Jhon Tahol. Turut hadir Kepala Desa Libang Januin, Kepala Desa Pa’Loo Efendi, Bhabinkamtibmas Desa Libang Briptu Rivaldo Agustinus Balik, personel Intelkam Polsek Lumbis Bripda Muhamad Mail Ruru Huzen, serta tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga Desa Libang serta Desa Palemumut.

Kapolres menegaskan, kepolisian tetap mengedepankan langkah pengamanan agar pembongkaran tidak memicu tindakan melanggar hukum maupun konflik susulan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Jangan sampai persoalan ini diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri. Penanganan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selama kegiatan berlangsung, personel Polsek Lumbis melakukan pengamanan dan pemantauan. Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan setelah pembongkaran.

Menurut Ruslaeni, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah pedesaan dan pelosok perbatasan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ungkapnya.

Upaya tersebut juga disebut sebagai tindak lanjut arahan Kapolri dalam pemberantasan narkoba hingga tingkat desa dan pelosok wilayah Indonesia. Hal itu sejalan dengan nota kesepahaman antara Kapolri dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang ditandatangani pada Jumat (30/10).

Ruslaeni mengapresiasi dukungan masyarakat Desa Libang yang turut membantu kepolisian menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika.

Ia berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat terus diperkuat agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan hingga ke wilayah perbatasan. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com