logo
Wilayah

Dijanjikan Upah Rp200 Ribu, Pekebun Sawit di Sebatik Jadi Kurir Sabu

Minggu, 01 November 2026

Dijanjikan Upah Rp200 Ribu, Pekebun Sawit di Sebatik Jadi Kurir Sabu

Terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan kendaraan yang diamankan polisi. (IST)

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Iming-iming upah Rp200 ribu membuat seorang pekebun sawit di Pulau Sebatik diduga nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Pria berinisial H tersebut ditangkap polisi saat membawa sabu dengan berat bruto 4,11 gram.

H diamankan personel Polsek Sebatik Timur di Jalan H. Tassa RT 05, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Jumat (30/10) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasubsi Penmas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan dan memeriksa H di lokasi kejadian.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WITA, terlapor berhasil dicegat dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Idris.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek NX berwarna hitam merah.

Dari tangan H, polisi menyita sabu dengan berat bruto 4,11 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih merah muda tanpa pelat nomor, satu kunci motor, celana pendek warna krem, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, H mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu tersebut. Dia dijanjikan imbalan Rp200 ribu apabila barang berhasil sampai ke tujuan.

Modus yang digunakan terbilang praktis. H mengaku tidak mengenal orang yang akan menerima sabu tersebut. Barang itu rencananya cukup diletakkan di pinggir jalan, kemudian diambil oleh seseorang yang diduga telah menunggu atau mengetahui lokasi penyerahan.

“Menurut keterangan pelaku, barang tersebut akan ditaruh di pinggir jalan dan nantinya ada orang yang mengambil. Pelaku dijanjikan uang sebesar Rp200 ribu setelah mengantarkan barang tersebut,” jelas Idris.

Polisi kini mendalami pola pengiriman tersebut untuk menelusuri asal-usul sabu sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga memerintahkan pengantaran maupun calon penerima barang.

H bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sebatik Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan.

Atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika, H dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

“Kita masih mendalami asal-usul sabu serta mengidentifikasi pihak yang diduga memesan dan mengambil barang tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com