logo
Wilayah

1.207 Indikator Data Nunukan Bermasalah, OPD Didesak Segera Berbenah

Jumat, 30 Oktober 2026

1.207 Indikator Data Nunukan Bermasalah, OPD Didesak Segera Berbenah

Forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Kabupaten Nunukan yang digelar Bappeda Litbang, Kamis (29/10). (IST)

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Kualitas data Pemerintah Kabupaten Nunukan masih menjadi pekerjaan rumah serius. Dari 1.444 indikator yang telah diterbitkan dalam Portal Satu Data Kabupaten Nunukan, sebanyak 1.207 indikator teridentifikasi memiliki satu atau lebih temuan.

Hasil pemeriksaan bahkan mencatat 2.347 baris temuan yang tersebar dalam 17 jenis pemeriksaan. Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya pembenahan dalam proses penginputan, verifikasi, hingga pemutakhiran data oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Temuan itu terungkap dalam Forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Kabupaten Nunukan yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) di Ruang Rapat VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (29/10).

Dalam forum tersebut, Firmansyah dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan memaparkan hasil pemeriksaan berdasarkan penarikan data dari Portal Satu Data Kabupaten Nunukan.

Banyaknya indikator yang bermasalah menjadi catatan penting bagi setiap OPD untuk meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan data. Sebab, data sektoral yang dihimpun pemerintah daerah menjadi salah satu landasan dalam menyusun perencanaan, menentukan kebijakan, hingga menetapkan arah pembangunan.

“Temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah untuk meningkatkan ketelitian dalam penginputan, melakukan pemutakhiran, serta memastikan kesesuaian data yang disampaikan melalui portal Satu Data Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.

Sekretaris Bappeda Litbang Nunukan, Enos Ramba, menegaskan kualitas data merupakan faktor penting dalam menentukan ketepatan perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, perencanaan yang baik harus ditopang data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan sesuai ketentuan.

Bappeda Litbang, sebagai koordinator Forum SDI tingkat daerah, memiliki peran strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, menyelaraskan kebutuhan pembangunan, serta memastikan konsistensi penggunaan data dalam setiap tahapan perencanaan.

Namun, Enos mengingatkan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak bisa hanya dibebankan kepada Bappeda Litbang. Seluruh perangkat daerah harus terlibat aktif sesuai tugas dan kewenangannya.

“Keberhasilan penyelenggaraan Satu Data Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab Bappeda Litbang, melainkan membutuhkan keterlibatan dan komitmen seluruh unsur penyelenggara sesuai tugas dan kewenangannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap perangkat daerah sebagai produsen data bertanggung jawab menghasilkan data sesuai prinsip dan standar yang ditetapkan. Sementara walidata bertugas mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, mengelola, serta menyebarluaskan data.

Adapun Pembina Data berperan memberikan pembinaan terkait standar dan kualitas data.

Enos juga menekankan pentingnya komitmen bersama, kejelasan pembagian peran, dukungan teknologi informasi, serta konsistensi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan kesepakatan.

Menurutnya, data berkualitas akan membantu pemerintah menyusun perencanaan lebih tepat, menetapkan kebijakan terarah, menggunakan anggaran secara efektif, serta memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat.

Sementara itu, narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan, Iskandar Ahmadien, mengingatkan pentingnya pemahaman mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia, termasuk membedakannya dengan kegiatan statistik khusus seperti survei yang dilakukan lembaga tertentu.

Ia mendorong perangkat daerah mengoptimalkan pemanfaatan statistik sektoral yang dihasilkan masing-masing OPD. Penentuan kebutuhan data juga harus mengacu pada daftar prioritas agar proses pengumpulan dan pengelolaannya lebih terarah.

Iskandar mengingatkan agar pengisian data ke dalam portal tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administrasi. Setiap data harus memenuhi standar, sesuai kebutuhan, serta mengacu pada kesepakatan bersama.

“Dengan adanya portal Satu Data Indonesia, kita dapat menghasilkan daftar data yang telah disepakati bersama. Karena itu, pengisian data ke dalam portal tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, tetapi harus memperhatikan standar, kebutuhan, dan kesepakatan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Forum tersebut juga membahas Rancangan Daftar Data Daerah Tahun 2025 yang dipaparkan walidata. Pembahasan dilanjutkan dengan verifikasi usulan daftar data dari masing-masing produsen data di perangkat daerah.

Setiap usulan ditelaah untuk memastikan kesesuaian kebutuhan, kejelasan produsen data, serta kualitas dan keterpaduan informasi. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyepakatan daftar data dan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama.

Penyelenggaraan forum tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com