logo
Wilayah

Bea Cukai Hibahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp297,95 Juta ke Pemkab Nunukan

Jumat, 30 Oktober 2026

Bea Cukai Hibahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp297,95 Juta ke Pemkab Nunukan

Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah barang hasil penindakan kepada Pemkab Nunukan, Jumat (30/10). (IST)

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Barang hasil penindakan Bea Cukai Nunukan senilai Rp297,95 juta dialihkan untuk mendukung kepentingan masyarakat. Hibah tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan setelah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, Jumat (30/10).

Barang yang sebelumnya berstatus Barang Milik Negara (BMN) tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Namun, barang yang masih memiliki nilai guna tidak seluruhnya dimusnahkan, melainkan dapat dimanfaatkan kembali melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan.

Penyerahan berlangsung di halaman Mess Bea Cukai Nunukan, Jalan Lingkar Pos, Kelurahan Nunukan Timur. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 dan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-80.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Nunukan, Rommy Heryadi, menjelaskan bahwa penyelesaian BMN hasil penindakan memiliki sejumlah mekanisme, di antaranya pemusnahan dan hibah.

Menurutnya, barang yang masih layak digunakan lebih baik dialihkan untuk kepentingan masyarakat daripada dimusnahkan.

“Kalau kita lihat, kalau dimusnahkan juga seperti paku, dimusnahkan tetap jadi paku. Lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujar Rommy.

Adapun barang yang dihibahkan terdiri dari 163 rol karpet gulungan, 87 rol karpet lantai plastik, dua unit kompor gas tiga tungku, 142 boks paku, 312 pieces pipa HDPE, 491 lembar seng gelombang, serta 1.380 pasang sepatu karet merek Bowling.

Seluruh barang tersebut memiliki nilai total Rp297.950.000. Persetujuan hibah telah diterbitkan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Rommy menegaskan, tidak semua barang hasil penindakan dapat dialihkan melalui hibah. Barang yang peredarannya dilarang atau dibatasi, seperti minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau, dan kosmetik tertentu, tetap harus diselesaikan melalui mekanisme pemusnahan sesuai peraturan.

Sebelum ditetapkan sebagai objek hibah, barang hasil penindakan juga harus melalui proses pengumpulan, penelitian, dan pemeriksaan administrasi untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan, Muhammad Amin, mengapresiasi langkah Bea Cukai yang mengalihkan barang hasil penindakan untuk kepentingan daerah.

Ia berharap barang yang diterima tidak sekadar tercatat sebagai aset pemerintah daerah, tetapi benar-benar disalurkan dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Amin juga mengingatkan para pelaku usaha di wilayah perbatasan agar menjalankan aktivitas perdagangan dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan aparat harus menjadi pembelajaran agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Aktivitas perdagangan lintas batas tetap dapat berkembang, tetapi wajib mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kita berharap ke depan masyarakat semakin sadar dan tidak ada lagi temuan seperti ini. Kalau melakukan aktivitas perdagangan, silakan, tetapi harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” pesannya.

Hibah senilai hampir Rp300 juta tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan kembali aset negara hasil penindakan. Dengan mekanisme yang sesuai aturan, barang yang masih memiliki nilai guna dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Sinergi Bea Cukai dan Pemkab Nunukan diharapkan terus diperkuat, tidak hanya dalam pengawasan lalu lintas barang di kawasan perbatasan, tetapi juga dalam memastikan pengelolaan aset negara memberikan manfaat bagi kepentingan publik. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com