Pari Manta Rawan Tersangkut Jaring
Senin, 02 November 2026

Nelayan di Nunukan yang sedang beraktivitas mencari ikan di laut. (Asrin/Koran Kaltara)
Nelayan Sebatik Butuh Kepastian Prosedur
NUNUKAN – Aktivitas penangkapan ikan di perairan Sebatik, khususnya kawasan Ambalat, menyimpan tantangan tersendiri bagi nelayan. Selain menjaga hasil tangkapan, mereka juga harus memahami aturan perlindungan biota laut, termasuk ketika spesies yang dilindungi tidak sengaja tersangkut jaring.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pari manta. Spesies laut tersebut berpotensi tertangkap sebagai hasil tangkapan sampingan (bycatch) ketika nelayan menggunakan alat tangkap jaring insang.
Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara menilai, upaya perlindungan biota laut harus dibarengi dengan kejelasan prosedur penanganan. Dengan begitu, nelayan tidak kebingungan ataupun takut melaporkan apabila menemukan spesies yang dilindungi dalam hasil tangkapannya.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sebatik Utara, Asnawi, SE, mengatakan, sebagian besar nelayan di wilayahnya menggantungkan penghasilan dari aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring insang, termasuk untuk menangkap bawal putih.
Kondisi tersebut membuat kemungkinan tertangkapnya biota laut yang dilindungi perlu menjadi perhatian bersama.
“Nelayan kita setiap hari berjuang mencari nafkah di laut. Karena itu, mereka perlu mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai jenis ikan yang dilindungi dan yang boleh dimanfaatkan. Jangan sampai nelayan kebingungan ketika hasil tangkapannya berupa jenis ikan yang belum mereka kenali,” ujarnya.
Persoalan tersebut turut dibahas dalam kegiatan penyadartahuan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES yang digelar Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, di Kantor Pelabuhan Perikanan SKPT Sebatik, Desa Sungai Pancang, belum lama ini.
Asnawi menjelaskan, pari manta merupakan salah satu spesies yang perlu mendapat perhatian khusus. Biota laut tersebut berstatus dilindungi di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 serta tercantum dalam Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Menurutnya, upaya konservasi tidak boleh mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian nelayan. Karena itu, sosialisasi mengenai pengenalan spesies dilindungi perlu diperkuat, termasuk pengembangan alternatif alat tangkap yang lebih ramah lingkungan dan sesuai ketentuan.
Selain pemahaman mengenai jenis biota laut, pemerintah kecamatan juga menyoroti pentingnya panduan teknis penanganan hasil tangkapan sampingan.
Nelayan membutuhkan kepastian mengenai langkah yang harus dilakukan ketika biota dilindungi tertangkap secara tidak sengaja. Mulai dari prosedur pelepasan, dokumentasi hingga pelaporan kepada petugas berwenang.
“Nelayan membutuhkan kepastian mengenai tindakan yang harus dilakukan ketika biota dilindungi tertangkap secara tidak sengaja, mulai dari prosedur pelepasan, dokumentasi hingga pelaporan kepada petugas berwenang,” jelasnya.
Untuk itu, Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara mendorong Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan memberikan penjelasan teknis secara langsung kepada nelayan.
“Kalau mendapatkan pari manta, jangan dimanfaatkan. Ikuti panduan penanganan yang benar, dokumentasikan jika aman dilakukan, dan segera laporkan kepada petugas yang berwenang,” pesannya.
Ia menegaskan, nelayan memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Pengenalan terhadap spesies yang dilindungi serta kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
“Laut bukan hanya sumber penghidupan kita hari ini, tetapi juga titipan bagi anak cucu kita. Menjaga kelestariannya berarti menjaga masa depan nelayan dan generasi berikutnya,” lanjutnya.
Dengan empat desa yang berada di wilayah pesisir, Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara menyatakan siap menjadi fasilitator dalam penyebarluasan informasi, sosialisasi, serta koordinasi pelaporan bersama instansi terkait.
Penguatan sinergi tersebut juga melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Baracuda Ambalat, Pos TNI AL, penyuluh perikanan, serta aparat pengawasan kelautan.
Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, diharapkan nelayan memiliki pemahaman yang memadai mengenai perlindungan pari manta sekaligus memperoleh kepastian prosedur ketika menghadapi tangkapan sampingan biota laut yang dilindungi. (*)
Reporter: Asrin
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Kapolres Nunukan Larang Anggota Gunakan Vape di Mako

Kriminalitas Nunukan Turun 18,96 Persen

Putra Sebatik Timur Raih Peringkat I Secaba TNI AD

Dijanjikan Upah Rp200 Ribu, Pekebun Sawit di Sebatik Jadi Kurir Sabu

Pendampingan Guru Wilayah 3T Terancam Tak Berkelanjutan

Bea Cukai Hibahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp297,95 Juta ke Pemkab Nunukan

Tiga Desa di Lumbis Jadi Sasaran Kajian, Akses Layanan Dasar KAT Masih Terbatas
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

