Kapolri Terbitkan Larangan Vape
Senin, 02 November 2026

Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik saat memimpin apel di Mapolda Kaltara, Senin (2/11). (IST)
Kapolda Kaltara Ancam Tindak Tegas Personel yang Melanggar
TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polda Kaltara. Anggota yang masih kedapatan menggunakan vape terancam mendapat tindakan tegas.
Penegasan tersebut disampaikan Andi saat memimpin apel di Lapangan Mapolda Kaltara, Senin (2/11/2026). Arahan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin internal sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.
Andi mengingatkan, perkembangan peredaran narkoba kini semakin beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan perangkat vape untuk menyimpan maupun mengedarkan zat narkotika melalui cairan yang digunakan dalam cartridge.
“Mulai sekarang saya tegaskan kepada seluruh personel Polda Kaltara agar tidak ada lagi yang menggunakan vape atau rokok elektrik. Apabila masih ditemukan personel yang menggunakan vape, akan saya tindak tegas,” tegas Andi saat apel di Mapolda Kaltara.
Ia meminta seluruh anggota memahami potensi penyalahgunaan rokok elektrik dalam jaringan peredaran narkotika. Menurutnya, personel Polri harus memiliki kesadaran terhadap perkembangan modus kejahatan tersebut dan tidak memberikan celah bagi penyalahgunaan narkoba.
“Kita harus memahami bahwa saat ini peredaran narkoba sudah mulai memanfaatkan vape sebagai salah satu media untuk mengedarkan narkotika. Karena itu, jangan sampai ada anggota Polri yang justru terlibat ataupun memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
Andi menegaskan, setiap personel harus menjaga integritas dan profesionalisme sebagai anggota kepolisian. Larangan tersebut juga menjadi langkah pencegahan agar anggota Polri tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkotika melalui pencegahan dan penegakan aturan internal.
Larangan penggunaan vape berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Personel yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan tersebut, Polri juga mendorong seluruh personel menjaga disiplin dan integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika. (*)
Reporter: Redaksi/Koran Kaltara
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Kabel Semrawut Belum Ditangani, Achmad Djufrie: Jangan Cuma Ambil Keuntungan

Usulan Sekolah Jadi Pemasok Bahan Baku MBG Disalahartikan, Sanusi Beri Penjelasan

KORMI Kaltara Dorong Pelestarian Menyumpit, Dekatkan Olahraga dengan Masyarakat

Venue Porprov II Kaltara di Malinau Siap 95 Persen

Pemprov Kaltara Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan

Sekprov Tegaskan OPD Tertib Pajak Kendaraan Dinas, ASN Diminta Pakai Plat KU

Gubernur Kaltara: APBD Bisa Dialihkan untuk Masyarakat
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

