logo
Wilayah

948 Kemasan Miras Diamankan di Jalur Perbatasan

Selasa, 27 Oktober 2026

948 Kemasan Miras Diamankan di Jalur Perbatasan

Ratusan kemasan minuman beralkohol yang diamankan Satgas Pamtas di jalur perbatasan Nunukan. (IST)

Dua Mobil Travel Terjaring

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Pengawasan jalur perbatasan Kabupaten Nunukan kembali mengungkap peredaran minuman beralkohol. Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad mengamankan 948 kemasan minuman keras (miras) dari dua mobil travel yang diperiksa di Pos Dalduk Tembalang, Kecamatan Tulin Onsoi, pada 12 dan 13 Oktober 2026.

Barang bukti tersebut terdiri atas 708 botol minuman beralkohol dari empat merek berbeda serta 240 kaleng bir Anchor. Seluruh temuan kini ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Komandan Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, LetkolKav Dian Kriswijaya, menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Senin (12/10), sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, personel memeriksa mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi AU 1729 AD yang dikemudikan S (26), warga Kecamatan Tulin Onsoi.

Dari pemeriksaan kendaraan tersebut, petugas menemukan 72 botol Atlas, 480 botol Anggur Merah, 120 botol Bir Bintang, dan 36 botol Bir Singaraja.

“Dari kendaraan pertama, petugas mengamankan sebanyak 708 botol minuman beralkohol dari empat merek berbeda,” kata Dian saat konferensi pers di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas, Selasa (27/10).

Sehari kemudian, Selasa (13/10), sekitar pukul 22.30 WITA, personel kembali menemukan muatan minuman beralkohol saat memeriksa Toyota Avanza putih bernomor polisi DD 1857 VP.

Mobil yang dikemudikan M (34), warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, itu membawa 10 kemasan bir Anchordengan total 240 kaleng. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, minuman tersebut dibawa dari wilayah Sebuku menuju Malinau.

Dengan dua temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 948 kemasan. Satgas Pamtas kemudian melakukan pengamanan barang bukti dan berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Untuk temuan pertama, Satgas Pamtas melaporkan hasil pemeriksaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan. Sementara itu, barang bukti dari pemeriksaan kedua direncanakan diserahkan melalui MakotisSatgas Pamtas kepada Bea Cukai Nunukan.

Dian menegaskan, pemeriksaan kendaraan di jalur perbatasan merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap barang yang melintas di wilayah Kabupaten Nunukan. Koordinasi lintas instansi diperlukan agar setiap temuan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tentu selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan mekanisme penanganan barang bukti, sehingga proses pemeriksaan dan tindak lanjut dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com