30 Calon Pekerja Migran Gagal Berangkat ke Malaysia, Dua Terduga Calo Diamankan
Selasa, 27 Oktober 2026

Dua terduga pelaku yang diduga menjadi calo CPMI diamankan polisi. (IST)
NUNUKAN – Upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia kembali digagalkan di Kabupaten Nunukan. Sebanyak 30 CPMI, termasuk tujuh anak laki-laki, diamankan aparat gabungan Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan Satreskrim Polres Nunukan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berinisial R dan D diamankan dalam dua perkara berbeda. Para CPMI mengaku diminta membayar hingga Rp5 juta per orang untuk pengurusan dokumen dan paspor dengan iming-iming keberangkatan ke Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol. Andi Muh Ichsan, mengungkapkan hal itu bersama Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo dalam konferensi pers di Kantor BP3MI Kaltara, Selasa (27/10).
Dari total 30 CPMI yang diserahkan kepada BP3MI Kaltara, sebanyak sembilan orang merupakan laki-laki dewasa, 14 perempuan dewasa, dan tujuh anak laki-laki. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 18 orang dan Sulawesi Selatan 12 orang.
“Berdasarkan data, 30 orang ini berasal dari dua provinsi. Pertama, dari Provinsi NTT sebanyak 18 orang, kedua Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 12 orang,” ungkap Andi Muh Ichsan.
Pengungkapan kasus ini melibatkan dua rangkaian penindakan. Dalam perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara, seorang terduga pelaku berinisial R diamankan. Sementara dalam perkara berbeda yang ditangani Satreskrim Polres Nunukan, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial D.
Pada salah satu penindakan, petugas menelusuri pergerakan rombongan dari kawasan Pelabuhan Tunon Taka pada Minggu (25/10) sekitar pukul 20.00 WITA. Petugas kemudian mengidentifikasi empat orang yang diduga CPMI setelah mengikuti pergerakan sebuah mobil angkutan kota menuju Jalan Patimura, Kelurahan Selisun.
Rombongan tersebut diduga akan ditampung di sebuah rumah sebelum menjalani pengurusan KTP dan paspor untuk diberangkatkan ke Malaysia. Penindakan terhadap rombongan ini tercatat berlangsung pada Senin (26/10) sekitar pukul 21.30 WITA.
Dalam perkara lainnya, Satreskrim Polres Nunukan menemukan 12 CPMI di sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa, Gang Limau, RT 03, Kelurahan Nunukan Selatan, Senin (26/10) sekitar pukul 01.15 WITA. Mereka terdiri dari tujuh perempuan dewasa dan lima laki-laki dewasa.
Terduga pelaku dalam perkara tersebut diduga memfasilitasi pengurusan perpindahan administrasi kependudukan dan paspor bagi rombongan. Ia disebut mengakui tidak memiliki izin untuk melakukan penempatan pekerja migran ke luar negeri.
Biaya pengurusan dokumen menjadi salah satu temuan dalam pengungkapan tersebut. Berdasarkan keterangan para CPMI yang disampaikan BP3MI Kaltara, mereka diminta membayar hingga Rp5 juta per orang, termasuk untuk pengurusan paspor, dengan janji dapat bekerja di Malaysia.
Andi Muh Ichsan menyayangkan praktik tersebut. Menurutnya, masyarakat dapat mengakses jalur penempatan resmi melalui mekanisme yang difasilitasi pemerintah.
“Kemarin korban diminta sampai Rp5 juta untuk pembuatan dokumen dan paspor. Ini sangat disayangkan, karena melalui BP3MI untuk menjadi PMI biaya pembuatan paspor itu zero atau nol biaya,” tegasnya.
Ia menilai, minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan pekerja migran membuat calon pekerja rentan tergiur tawaran pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Padahal, pemerintah menyediakan sejumlah mekanisme penempatan resmi, termasuk skema Government to Government (G to G), serta skema lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
BP3MI Kaltara menyatakan akan memfasilitasi penanganan para CPMI tersebut dan membantu proses penempatan melalui jalur resmi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Andi Muh Ichsan juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran hingga ke daerah asal calon pekerja.
“Program Bapak Kapolri kemudian program kementerian terkait dengan peduli para pengangguran yang bekerja. Kita juga memberikan informasi-informasi ini secara masif sampai ke bawah. Sehingga bisa menutup peluang-peluang untuk bisa bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi,” ujarnya.
Ia menegaskan, informasi mengenai kesempatan kerja dan prosedur penempatan yang benar perlu disampaikan secara luas agar masyarakat tidak mudah tergiur janji keberangkatan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. (*)
Reporter: Asrin
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Mulai 2027, PKO Jadi Acuan TPP dan Evaluasi Pejabat di Nunukan

Agar Anak Pedakaman Tak Tertinggal Literasi

Data Kinerja OPD Belum Lengkap

Operasi Patuh Kayan Dimulai, Kapolres Ingatkan Personel Tak Arogan

Jalan Krayan–Malinau Didesak Digarap dari Dua Arah

Stunting Nunukan 11,7 Persen, Akses Air Minum Belum Capai Target

Satpol PP Warning PKL yang Berjualan di Luar Pasar Liem Hie Djung
JPU Dinilai Keliru Tafsirkan Aturan Pendidikan Kesetaraan dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

