logo
Wilayah

Satpol PP Warning PKL yang Berjualan di Luar Pasar Liem Hie Djung

Minggu, 25 Oktober 2026

Satpol PP Warning PKL yang Berjualan di Luar Pasar Liem Hie Djung

Satpol PP Nunukan menertibkan PKL yang berjualan di area luar Pasar Rakyat Liem Hie Djung, belum lama ini. (IST)

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan memperingatkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area luar Pasar Rakyat Liem HieDjung agar mematuhi ketentuan penataan kawasan pasar.

Peringatan tersebut disertai penertiban yang dilakukan petugas pada Jumat (23/10). Langkah ini bertujuan memastikan pedagang berjualan di lokasi yang telah ditetapkan dan tidak menggunakan area yang bukan diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, menegaskan penataan kawasan pasar membutuhkan kepatuhan seluruh pedagang terhadap aturan yang berlaku.

“Pedagang harus memahami bahwa ada aturan yang mengatur pemanfaatan kawasan pasar. Kami meminta seluruh PKL mematuhi ketentuan dan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan,” tegas Mesak, Minggu (25/10).

Menurutnya, aktivitas perdagangan harus tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban lingkungan. Penggunaan area di luar peruntukannya perlu dikendalikan agar tidak mengganggu fungsi kawasan pasar maupun kepentingan umum.

Mesak menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Penertiban ini bukan untuk menghambat pedagang mencari nafkah. Yang kami dorong adalah kepatuhan terhadap aturan, sehingga kegiatan berjualan dapat berlangsung dengan tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya menjaga ketertiban pasar tidak cukup hanya mengandalkan tindakan petugas. Kesadaran pedagang untuk mengikuti ketentuan juga menjadi faktor penting agar penataan kawasan berjalan berkelanjutan.

“Kami berharap pedagang bisa bekerja sama dan tidak menunggu petugas datang untuk mengingatkan. Kesadaran mematuhi aturan harus tumbuh dari masing-masing pedagang,” lanjutnya.

Mesak memastikan Satpol PP akan menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban sesuai kewenangannya. Para PKL pun diminta menjadikan langkah tersebut sebagai peringatan agar tidak kembali berjualan di area yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami menjalankan tugas berdasarkan aturan yang ada. Kami berharap imbauan dan penertiban ini dipahami dengan baik, sehingga ketertiban di kawasan Pasar Rakyat Liem Hie Djungbisa terus terjaga,” pungkasnya. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com