logo
Wilayah

Cegah Tumpang Tindih Tugas, Bappeda Nunukan Godok Raperbup SOTK

Jumat, 23 Oktober 2026

Cegah Tumpang Tindih Tugas, Bappeda Nunukan Godok Raperbup SOTK

Bappeda Litbang Nunukan membahas Raperbup SOTK untuk memperjelas pembagian tugas dan fungsi antarbidang, Jumat (23/10). (IST)

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Nunukan mulai mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Penataan ini difokuskan pada kejelasan pembagian tugas dan kewenangan antarbidang guna mencegah tumpang tindih pekerjaan.

Pembahasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari rencana perubahan nomenklatur Bappeda Litbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Kepala Bappeda Litbang Nunukan, Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, memimpin langsung rapat pembahasan bersama perwakilan Bagian Organisasi, Gatot, Jumat (23/10). Sejumlah penyesuaian struktur dan pembagian fungsi dibahas agar rancangan regulasi sesuai dengan kebutuhan kelembagaan.

Raden Iwan menegaskan, pembagian pekerjaan harus dirumuskan secara tegas dan proporsional. Fungsi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, serta riset dan inovasi perlu ditempatkan sesuai tugas masing-masing bidang.

“Pekerjaan perencanaan pembangunan maupun penelitian dan pengembangan perlu dibagi sesuai fungsi serta wilayah kerja masing-masing bidang, sehingga tidak menumpuk pada satu bidang tertentu. Sebaliknya, jika ada kegiatan yang diampu tiga bidang, polanya juga harus dirumuskan secara tegas,” ujarnya.

Menurut dia, kejelasan pembagian tugas menjadi kunci agar pelaksanaan program berjalan efektif. Tanpa batas kewenangan yang terukur, satu kegiatan berpotensi ditangani beberapa bidang sekaligus, sedangkan pekerjaan lain berisiko tidak tertangani secara optimal.

Karena itu, penyusunan SOTK tidak cukup hanya mengatur perubahan nomenklatur organisasi. Struktur baru harus disertai pembagian tugas, fungsi, dan wilayah kerja yang jelas agar setiap bidang memahami tanggung jawabnya, termasuk dalam perencanaan dan koordinasi program.

Penataan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi internal serta memastikan setiap kegiatan dilaksanakan sesuai kewenangan. Dengan demikian, potensi irisan pekerjaan dapat ditekan dan pertanggungjawaban masing-masing bidang menjadi lebih jelas.

Dari sisi regulasi, penyusunan Raperbup turut memperhatikan ketentuan mengenai nomenklatur perangkat daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

Ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan regulasi terkait kelembagaan riset dan inovasi daerah agar struktur organisasi yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang sesuai.

Raden Iwan menyebut koordinasi dengan Bagian Organisasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan. Berbagai masukan dari pembahasan akan menjadi bahan evaluasi sebelum Raperbup dimatangkan lebih lanjut.

Ia berharap perubahan menuju Bapperida mampu memperkuat keterpaduan perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, riset, dan inovasi daerah sehingga pelaksanaan tugas kelembagaan semakin efektif dan terarah. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com