logo
Wilayah

Korupsi Tunjangan Perumahan Rp3,48 Miliar, Kajari Minta Penerima Kembalikan Dana

Jumat, 23 Oktober 2026

Korupsi Tunjangan Perumahan Rp3,48 Miliar, Kajari Minta Penerima Kembalikan Dana

Kepala Kejari Nunukan saat merilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan, belum lama ini. (IST)

Ukuran Teks
Normal

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan berharap anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang menerima tunjangan perumahan pada periode 2016–2017 segera mengembalikan dana yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Langkah ini menjadi perhatian di tengah penyidikan kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,48 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan daerah dalam perkara tersebut mencapai Rp3.483.318.396.

Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, mengatakan tim penyidik masih mendalami persoalan pengembalian dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia berharap para anggota DPRD yang menerima tunjangan pada periode itu segera mengembalikannya.

“Ini masih sedang bergulir proses penyidikan. Kewajiban pengembalian bagi anggota DPRD ada. Kami masih sedang proses di tim penyidik. Semoga anggota DPRD juga segera mengembalikan,” ujar Burhanuddin.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan H, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan, sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2016–2017.

Burhanuddin menjelaskan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan penentuan besaran tunjangan perumahan yang tidak didasarkan pada penggunaan rumah dinas anggota DPRD yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Modus operandi yang dilakukan H selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Di sisi lain, anggota DPRD yang menerima tunjangan perumahan tersebut masih berstatus saksi. Burhanuddin menyebut, status itu ditetapkan berdasarkan kajian tim penyidik terhadap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Untuk saat ini, anggota DPRD masih sebagai saksi. Untuk sementara, berdasarkan kajian dari tim penyidik, karena anggota DPRD yang menerima pasif,” ungkapnya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami persoalan pengembalian dana yang berkaitan dengan kerugian keuangan daerah tersebut. Kejari Nunukan berharap pengembalian dapat segera dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah.

Proses penyidikan masih berjalan. Penentuan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com