Korupsi Tunjangan Perumahan Rp3,48 Miliar, Kajari Minta Penerima Kembalikan Dana
Jumat, 23 Oktober 2026

Kepala Kejari Nunukan saat merilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan, belum lama ini. (IST)
NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan berharap anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang menerima tunjangan perumahan pada periode 2016–2017 segera mengembalikan dana yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Langkah ini menjadi perhatian di tengah penyidikan kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,48 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan daerah dalam perkara tersebut mencapai Rp3.483.318.396.
Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, mengatakan tim penyidik masih mendalami persoalan pengembalian dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia berharap para anggota DPRD yang menerima tunjangan pada periode itu segera mengembalikannya.
“Ini masih sedang bergulir proses penyidikan. Kewajiban pengembalian bagi anggota DPRD ada. Kami masih sedang proses di tim penyidik. Semoga anggota DPRD juga segera mengembalikan,” ujar Burhanuddin.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan H, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan, sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2016–2017.
Burhanuddin menjelaskan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan penentuan besaran tunjangan perumahan yang tidak didasarkan pada penggunaan rumah dinas anggota DPRD yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Modus operandi yang dilakukan H selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Di sisi lain, anggota DPRD yang menerima tunjangan perumahan tersebut masih berstatus saksi. Burhanuddin menyebut, status itu ditetapkan berdasarkan kajian tim penyidik terhadap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Untuk saat ini, anggota DPRD masih sebagai saksi. Untuk sementara, berdasarkan kajian dari tim penyidik, karena anggota DPRD yang menerima pasif,” ungkapnya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami persoalan pengembalian dana yang berkaitan dengan kerugian keuangan daerah tersebut. Kejari Nunukan berharap pengembalian dapat segera dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah.
Proses penyidikan masih berjalan. Penentuan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Reporter: Asrin
Redaktur: Fathu Rizqil Mufid
Berita Terkait

Cegah Tumpang Tindih Tugas, Bappeda Nunukan Godok Raperbup SOTK

Perdagangan Nunukan–Tawau Terkendala, KADIN Desak Kepastian Aturan Lintas Batas

Kapolres Nunukan Ingatkan Warga Waspadai Bujuk Rayu Calo PMI

Legislator Kaltara Soroti Potensi Galeri LANUKA

Sengketa 1.000 Hektare Lahan Adat di Sebuku Berakhir Damai

Eks Sekwan Nunukan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan, Kerugian Negara Rp3,48 Miliar

238 ASN Nunukan Terima Satyalancana
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

