logo
Wilayah

Vape Jadi Celah Baru Peredaran Narkoba

Jumat, 06 November 2026

Vape Jadi Celah Baru Peredaran Narkoba

Kapolda Kaltara Brigjen Andi Syahriful Taufik menunjukkan cairan rokok elektrik yang dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika. (Sofyan/Koran Kaltara)

Ukuran Teks
Normal

TARAKAN – Rokok elektrik atau vape kini masuk dalam perhatian kepolisian karena berpotensi dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Di tengah berkembangnya modus tersebut, Polri telah memberlakukan larangan penggunaan vape bagi seluruh anggotanya, termasuk personel Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Anggota Polri yang kedapatan menggunakan vape terancam sanksi karena dianggap melanggar perintah dinas. Penindakan dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan kode etik maupun disiplin kepolisian.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik. Ia menyebut, larangan penggunaan vape di lingkungan Polri merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolri yang telah diterbitkan melalui kebijakan internal institusi.

“Di internal kami sendiri, Bapak Kapolri sudah mengeluarkan keputusan bahwa penggunaan vape di lingkungan Polri sudah menjadi larangan. Jika ada anggota Polri yang menggunakan, berarti sudah melakukan pelanggaran perintah dinas,” terangnya, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, anggota yang melanggar ketentuan tersebut dapat langsung ditindak melalui mekanisme penegakan kode etik maupun disiplin Polri.

Kapolda menjelaskan, pelarangan vape juga berkaitan dengan perkembangan modus peredaran narkotika yang semakin beragam. Para pelaku kini mulai memanfaatkan rokok elektrik sebagai sarana untuk mengubah bentuk narkotika dari padat menjadi cair.

Perubahan bentuk tersebut dinilai menyulitkan proses pendeteksian. Bahkan, narkotika dalam bentuk cair berpotensi lolos dari pemeriksaan menggunakan perangkat pemindai seperti X-ray di bandara.

“Para pelaku membaca peluang dengan mengubah bentuk padat menjadi cair. Ini sangat sulit terdeteksi, termasuk melalui X-ray di bandara. Sehingga sangat tepat jika pimpinan kami melarang penggunaan vape,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Kapolri juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden, bahkan meminta pertimbangan atau fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan vape di Indonesia.

Meski demikian, Kapolda menegaskan bahwa larangan yang saat ini berlaku di lingkungan Polri tidak serta-merta dapat diberlakukan kepada masyarakat umum.

Untuk penindakan terhadap masyarakat, Polda Kaltara masih menunggu adanya aturan formal yang secara jelas mengatur larangan tersebut.

“Untuk masyarakat, sampai saat ini kami menunggu aturan formil. Namun, apabila melalui pemeriksaan laboratorium terbukti terdapat kandungan narkotika, tentu akan kami lakukan penindakan secara hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Polda Kaltara terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk kemungkinan penyalahgunaan perangkat vape sebagai media penyimpanan maupun peredaran barang terlarang.

Kapolda menyebut, pihaknya juga meningkatkan koordinasi dengan Bareskrim Polri serta unsur terkait untuk mengawasi lokasi-lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menyasar pengedar di lapangan. Polisi juga berupaya membongkar jaringan yang lebih besar, mulai dari produsen, pemasok, bandar, hingga pihak yang membiayai bisnis haram tersebut.

Menurutnya, pola peredaran narkotika saat ini semakin tertutup dengan sistem jaringan terputus atau cell, sehingga bandar dan pengedar di lapangan bahkan tidak saling mengenal.

Karena itu, Polda Kaltara juga menjalin komunikasi dan pertukaran informasi dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia, termasuk melalui Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Kapolda turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika. Ia memastikan identitas dan keamanan masyarakat yang memberikan informasi akan mendapat perlindungan.

“Kami akan memberikan perlindungan. Masyarakat bisa menyampaikan informasi secara langsung kepada saya, Wakapolda, BNNP maupun Kapolres. Yang penting jangan dilakukan secara vulgar sehingga informasi yang disampaikan terbuka untuk umum,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sofyan

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com